Menhub Prediksi 81 Juta Orang Bakal Mudik Lebaran, Tapi...

- 7 April 2021, 20:36 WIB
Ilustrasi mudik. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memprediksi akan ada 81 juta orang yang mudik di Lebaran tahun ini.
Ilustrasi mudik. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memprediksi akan ada 81 juta orang yang mudik di Lebaran tahun ini. /ANTARA/Budi Candra

Baca Juga: Kubu AHY Yakin Tengah Terjadi Perebutan Kekuasaan di Tubuh KSP, 2 Tokoh Ini Disebut Pantas Gantikan Moeldoko

"Berkaitan dengan darat, kita kami berkoordinasi dengan polisi dan Kakorlantas bahwa kita secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi, sehingga kami menyarankan agar bapak dan ibu tidak meneruskan rencana mudik dan tinggal di rumah," tuturnya.

Mereka yang akan disekat, kata dia, termasuk pengguna mobil pribadi maupun truk pelat hitam.

"Di laut memang terjadi suatu pergerakan, kita hanya memberikan fasilitas bagi mereka yang dikecualikan oleh Menko PMK, oleh karenanya kita berikan layanan secara terbatas," lanjut Menhub dilansir Antara.

Bagi daerah yang memang secara khusus banyak melakukan mudik seperti di Riau, dari Kalimantan ke Jawa dan di Jawa Timur, Menhub mengimbau tidak melakukan mudik.

"Di kereta api, kita akan melakukan pengurangan suplai dengan hanya memberikan kereta luar biasa dan secara khusus bagi aglomerasi," kata dia.

Baca Juga: Eks Napiter Pelaku Perencana Bom Panci Berikrar Kembali ke Pangkuan NKRI dan Setia pada Pancasila

"Katakanlah Jabodetabek lalu di Gerbang Kertosusila yaitu aglomerasi dari Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya Sidoarjo, Lamongan dan juga Bandung kita juga akan menurunkan suplai," ungkap Menhub.

Walaupun larangan mudik berlaku bagi siapapun, ada kebijakan bagi orang tertentu yang diperkenankan untuk tetap melakukan perjalanan.

Mereka adalah orang-orang yang memenuhi syarat sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah yaitu bagi ASN atau BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x