Catat! Usaha Kuliner di Kota Bandung Boleh Buka Hingga Pukul 11 Malam Selama Ramadan

- 9 April 2021, 20:30 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial. Pemkot Bandung memperbolehkan usaha kuliner buka hingga pukul 11 malam selama Ramadan.
Wali Kota Bandung Oded M Danial. Pemkot Bandung memperbolehkan usaha kuliner buka hingga pukul 11 malam selama Ramadan. /Dok. Humas Pemkot Bandung/

GALAMEDIA - Menyambut bulan Ramadan tahun 2021, Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan sejumlah kebijakan.

Kebijakan ini melengkapi regulasi yang lebih dulu dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan, khusus selama Ramadan ada penyesuaian jam operasional untuk tempat usaha jasa kuliner.

Selama Ramadan, tempat usaha kuliner bisa beroperasi sampai pukul 23.00 WIB. Sebelumnya, tempat kuliner hanya diperkenankan beroperasi sampai 21.00 WIB.

Baca Juga: Relaksasi PPnBM Dongkrak Penjualan Mobil Hingga 190 Persen, Pemasaran Digencarkan

"Relaksasi perpanjangan waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB untuk kegiatan usaha kuliner yaitu restoran, kafe, atau rumah makan pada bulan Ramadan," tutur Oded usai rapat terbatas secara daring dari Balai Kota Bandung, Jumat, 9 April 2021.

Untuk tempat usaha lainnya di luar kuliner, tetap diberlakukan aturan seperti sebelumnya. Sementara khusus selama bulan Ramadan ini tempat hiburan tutup total.

"Kalau ada yang bandel tetap buka, kita siapkan sanksi," tegasnya.

Oded mengaku sudah menugaskan Satgas Penangnan Covid-19 baik tingkat kota maupun sampai ke level kewilayahan untuk ketat mengawasi sejumlah titik yang berpotensi terjadi kerumunan.

Baca Juga: Dukung Bisnis Kuliner, Produsen Elektronik Ini Hadirkan Produk Berfitur Unggulan

Khususnya, yang biasa menjadi lokasi menjajakan makanan untuk berbuka puasa.

Sebab, Oded menilai penjaja makanan untuk berbuka puasa menjadi bagian dari upaya untuk memulihkan ekonomi masyarakat.

Hanya saja, masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat.

"Kita perbolehkan. Tapi akan kita monitor ketat," ungkapnya.

Lebih lanjut Oded menyatakan perihal kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan di Kota Bandung mengikuti panduan dari pemerintah pusat.

Yakni sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Baca Juga: Dapat Golden Button Youtube, Komedian Uus Sindir Orang-orang yang Sempat Memutuskan Rezekinya

Oded meminta masyarakat untuk menahan diri tidak menyelenggarakan sejumlah rutinitas yang berpotensi menciptakan kerumunan.

Semisal kegiatan "ngabuburit" dan kegiatan jalan bersama setelah subuh yang kerap melibatkan banyak masyarakat.

"Sahur on the road tidak ada dulu lah. Di rumah saja untuk menghindari kerumunan," katanya seperti rilis dari Humas Pemkot Bandung.

Oded juga meminta agar setiap Dewan Kemakmuran Masjid untuk membebtuk Satgas Penanganan Covid-19. Hal itu agar pelaksanaan ibadah selama Ramadan bisa berjalan lebih khusyu.

"Dan jika terjadi sesuatu hal yang berkaitan dengan Covid-19 bisa bergerak lebih cepat. Setidaknya bisa langsung berkoordinasi dengan Puskesmas," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x