Guru Besar UPI Cecep Darmawan: Masih Ada Ketimpangan dalam Proses Peradilan di Indonesia

- 10 April 2021, 14:25 WIB
Webinar 'Analisis Politik Hukum; Antara Normatif Yuridis, Konsistensi & Implementasinya', Jumat 9 April 2021 malam. Guru Besar UPI Cecep Darmawan menilai masih ada ketimpangan dalam proses peradilan di Indonesia.
Webinar 'Analisis Politik Hukum; Antara Normatif Yuridis, Konsistensi & Implementasinya', Jumat 9 April 2021 malam. Guru Besar UPI Cecep Darmawan menilai masih ada ketimpangan dalam proses peradilan di Indonesia. /

"Selayaknya dua asas itu tidak dipisah-pisah ketika bicara asas kepastian hukum maka kepastian hukum harus menjadi keadilan, lalu ketika menegakkan keadilan harus dengan cara yang legal, artinya ada kepastian hukum," jelasnya.

Baca Juga: Pemkab Ciamis Luncurkan Galcia, Diambil dari Mata Air Gunung Syawal Mandalare

Pada kesempatan yang sama, Praktisi Hukum, Koswara S. Taryono menyoroti dua hal penting yang berkaitan dengan hukum.

Di antaranya sikap preventif menjadi modal penting dalam menghadapi potensi persoalan hukum. Selain itu, kejelian dalam melihat persoalan hukum juga harus dimiliki oleh para praktisi hukum.

‎"Jadi ada dua hal, betapa pentingnya menyangkut aspek hukum itu terutama preventif non litigasi misalnya dalam sebuah perjanjian tujuannya adalah jangan sampai nantinya muncul problem hukum dikemudian hari," terangnya.

Baca Juga: Lawan Persebaya, Persib Siapkan Eksekutor Tendangan Penalti

"Kedua, bagaimana caranya kalau ada problem hukum diselesaikannya melalui apa, misalnya perkara perdata apa melalui pengadilan atau melalui arbirtrase jadi kita harus melihat isi perjanjiannya, jadi ada dua hal yang berbeda. begitu juga hukum pidanaa atau distrasi, jadi aspek hukum begitu beragam yang terjadi dalam masyarakat," jelasnya.

Koswara menjelaskan dalam setiap proses kasus, harus dijalankan dengan teliti. Lebih jauh, kunci dari persoalan tetap berada di majelis hakim yang menangani perkara.‎

"Pokok perkara juga ada dua kemungkinan, apakah majelis di tingkat kasasi itu sependapat tidak dengan majelis hakim di tingkat pertama maupun banding,kalau tidak maka dibatalkan, jadi ada pertimbangan hukum ujungnya nanti ada petitum," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x