Fatwa MUI: Zakat Bisa Dilaksanakan di Awal Ramadhan Guna Membantu Masyarakat Terdampak Covid-19

- 13 April 2021, 10:24 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh
Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh /mui/Azhar / Din

Naim juga mengingatkan agar umat muslim khususnya yang terpapar Covid-19 baik itu dengan gejala ataupun tidak harus melakukan ibadah di tempat dirinya di karantina.

Ketua Fatwa MUI juga menegaskan bahwa orang yang sedang terpapar Covid-19 hukumnya haram jika dia melakukan ibadah yang berpotensi menularkan ke orang lain.

"Bagi saudara-saudara kita yang terpapar Covid-19, aktivitasnya dilaksanakan di tempat di mana dia di karantina atau rumahnya agar tidak menularkan ke orang lain," ujar Niam.

"Ini dalam prinsip, ya. Bahkan dalam batas tertentu, dia haram melakukan aktivitas ibadah yang berpotensi menularkan ke orang lain," tambahnya.

Baca Juga: Youtuber, Barber, Kapster Paling Diminati Peserta Pelatihan Kartu Prakerja

Selain itu juga, Naim mengatakan pentingnya melakukan vaksinasi sebagai ikhtiar kita dalam kesehatan.

Naim menjelaskan bahwa puasa bukan menjadi halangan seseorang yang akan di vaksin dan tidak akan membatalkan puasa seseorang.

"Prinsipnya tidak membatalkan puasa, artinya puasa tidak menjadikan kita untuk tidak vaksinasi," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x