Fatwa MUI: Zakat Bisa Dilaksanakan di Awal Ramadhan Guna Membantu Masyarakat Terdampak Covid-19

- 13 April 2021, 10:24 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh
Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh /mui/Azhar / Din

 


GALAMEDIA - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Asrorun Niam Sholeh mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap menjaga protokol kesehatan selama bulan Ramadhan ini.

MUI menegaskan bahwa diperbolehkannya ibadah berjamaah tidak lantas membuat masyarakat lengah dengan Covid-19 dan harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Asrorun Naim dalam konferensi persnya melalui kanal YouTube BNPB pada Senin, 12 April 2021.

"Aktivitas ibadah tetep bisa dilaksanakan dengan berjamaah tetapi tanggung jawab protokol kesehatan saat melaksanakan ibadah harus terus dilakukan," ujar Asrorun Niam dilansir Galamedia melalui kanal YouTube BNPB, dikutip Selasa, 13 April 2021.

Baca Juga: Arie Untung Sebut Raja Salman Bawa Tangga Pesawat dari Arab untuk Hindari Riba, Gus Nadir: Itu Keliru!

Dalam keterangannya, Asrorun juga mengatakan bahwa umat muslim harus ikhtiar dalam kesehatan.

Masih banyak ibadah yang bisa diutamakan tanpa berpotensi menularkan Covid-19 seperti zakat fitrah, mal, membayar fidyah dan sedekah.

"Zakat fitrah sebagai kewajiban tiap muslim, biasanya umat islam menyelenggarakan di akhir Ramadhan. Nah, ini bisa dilaksanakan di awal Ramadhan untuk mengoptimalkan nilai manfaat zakat bagi kemaslahatan mustahik (red, orang yang berhak menerima zakat) khususnya yang terdampak Covid-19," tambahnya.

Baca Juga: Sekolah Mutiara Bunda Bersama Kecamatan Arcamanik Sukses Kolaborasi Percepatan Vaksinasi Covid-19  

Naim juga mengingatkan agar umat muslim khususnya yang terpapar Covid-19 baik itu dengan gejala ataupun tidak harus melakukan ibadah di tempat dirinya di karantina.

Ketua Fatwa MUI juga menegaskan bahwa orang yang sedang terpapar Covid-19 hukumnya haram jika dia melakukan ibadah yang berpotensi menularkan ke orang lain.

"Bagi saudara-saudara kita yang terpapar Covid-19, aktivitasnya dilaksanakan di tempat di mana dia di karantina atau rumahnya agar tidak menularkan ke orang lain," ujar Niam.

"Ini dalam prinsip, ya. Bahkan dalam batas tertentu, dia haram melakukan aktivitas ibadah yang berpotensi menularkan ke orang lain," tambahnya.

Baca Juga: Youtuber, Barber, Kapster Paling Diminati Peserta Pelatihan Kartu Prakerja

Selain itu juga, Naim mengatakan pentingnya melakukan vaksinasi sebagai ikhtiar kita dalam kesehatan.

Naim menjelaskan bahwa puasa bukan menjadi halangan seseorang yang akan di vaksin dan tidak akan membatalkan puasa seseorang.

"Prinsipnya tidak membatalkan puasa, artinya puasa tidak menjadikan kita untuk tidak vaksinasi," tegasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x