Pemkot Cimahi Izinkan Pedagang Makanan Berbuka Puasa Jualan di Masa Ramadhan

- 14 April 2021, 18:54 WIB
Sejumlah pedagang makanan berbuka puasa berjejer di sepanjang jalan di Kota Cimahi.
Sejumlah pedagang makanan berbuka puasa berjejer di sepanjang jalan di Kota Cimahi. /Laksimi Sri Sundari/Galamedia News/

GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengizinkan pedagang makanan berbuka puasa atau takjil, untuk berjualan selama Bulan Suci Ramadan 2021.

Syaratnya, mereka harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penularan Covid-19.

Di Kota Cimahi, cukup banyak titik sentra penjualan takjil seperti di Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Jalan Abdul Halim, kawasan Cipageran, dan Jalan Gatot Subroto.

Berbagai panganan untuk berbuka puasa tersedia, mulai dari kolak, seblak, aneka gorengan, dan lainnya.

Saat sebelum pandemi terjadi, biasanya penjualan takjil selalu dipadati warga. Mereka berkerumun dan berdesakan.

Namun saat pandemi, kondisi itu tak boleh dilakukan karena akan menyebabkan penularan Covid-19 semakin luas.

Baca Juga: Sentil Abdullah Hehamahua, Guntur Romli: Musa Bukan Ketua Partai

Faktor pemulihan ekonomi menjadi pertimbangan Pemkot Cimahi memperbolehkan pedagang takjil untuk berjualan.

Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana saat ditemui di gedung A Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Demang Hardjakusumah, Rabu, 14 April 2021.

"Di bulan Ramadan ini selama melaksanakan puasa, juga tentunya bagaimana pemulihan ekonomi masyarakat tetap berjalan."

"Sesuai instruksi pemerintah pusat bahwa pemulihan ekonomi harus seimbang dengan prokes. Sehingga masyarakat perlu juga mempertahankan diri untuk pemulihan ekonominya, jadi silahkan berjualan, tapi prokes tetap dijalankan. Salah satunya menggunakan masker tidak boleh lepas," ungkapnya.

Menurut Ngatiyana, pengawasan prokes di bulan Ramadan akan dijalankan lebih ketat lagi, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Berkas 310 Calon Anggota Polri asal Subang Mulai Diseleksi

Termasuk pengawasan prokes di lokasi penjualan takjil. Untuk itu pihaknya meminta pengawasan di tingkat kecamatan agar jangan lengah, terutama dalam penerapan prokes.

"Untuk pengawasannya ada patroli yang dilakukan tim satgas penanganan covid, baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan, patroli selama bulan ramadan. Mereka akan mengawasi penerapan prokes di lokasi penjualan takjil," terangnya.

Pengawasan prokes juga, kata Ngatiyana, dilakukan di masjid-masjid yang dilakukan oleh pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

"Sekarang pengawasan termasuk juga di tempat-tempat ibadah. Pengurus DKM menjadi satgas di masjid itu sendiri. Apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran, satgas atau ketua DKM inilah yang akan bertanggungjawab," tuturnya.

Terkait aturan prokes di masjid selama bulan Ramadan ini, Pemkot Cimahi sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) ke masjid-masjid yang ada di wilayahnya.

Baca Juga: 5 Negara Paling Berpengaruh Besar Namun Sudah Bubar di Dunia, Apa Saja?

"Surat edaran sudah diedarkan ke tiap masjid. Edaran tersebut sudah di sampaikan oleh masjid masing-masing kepada jemaahnya, sehingga bisa melaksanakan salat tarawih berjemaah sesuai aturan yang sudah ditetapkan," katanya

Diakui Ngatiyana, berdasarkan pantauannya, aturan prokes saat menjalankan ibadah di masjid terutama pelaksanaan salat tarawih sudah dijalankan oleh masing-masing DKM.

"Sudah dijalankan, saya mengecek juga di tempat-tempat ibadah, yang digunakan 50 persen dari kapasitas. Termasik imbauan prokes. Satgas supaya mengawasi dan mengontrol tempat ibadah dan pelaksanaan salat tarawih di wilayah masing-masing," beber Ngatiyana.

Pihaknya juga tidak melarang masjid untuk menyediakan takjil atau makanan buka puasa.

"Penyajian takjil boleh saja, selama pembagiannya tertib. Kemudian prokes juga dilakukan, jaraknya juga ditentukan tidak harus berjubel. Teknis dilapangan saja," sebut Ngatiyana.

Baca Juga: Link Streaming dan Sinopsis Ikatan Cinta 14 April 2021: Riki Akui Seluruh Kesalahannya, Elsa Mengamuk

Sementara itu pengurus DKM Agung Kota Cimahi menyiapkan takjil, untuk mengantisipasi warga yang tidak sempat berbuka puasa di rumah.

Ketua DKM Masjid Agung Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan, pihaknya menyediakan takjil di dalam masjid, tidak di luar masjid seperti tahun-tahun sebelumnya. Sebab masih dalam masa pandemi Covid-19.

"Kita tidak membagikan, tetapi kita menyiapkan saja. Takjil yang kita siapkan juga jumlahnya tidak begitu banyak, untuk mengantisipasi warga yang tidak sempat buka, kita sudah siapkan untuk berbuka puasa," ujar Dadan.

"Yang penting membatalkan puasanya dengan air mineral cup, dan kurma paling tiga biji. Saya pikir ini tidak membuat kerumunan, hanya mengantisipasi saja, dan kita persiapkannya terbatas saja," imbuhnya. ***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x