GALAMEDIA - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan sebuah video seorang laki-laki bernama Joseph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis turut menyoroti aksi pria tersebut.
Dalam video yang beredar, Jozeph yang diketahui mengunggah video atas pengakuan dirinya sebagai Nabi ke-26 itu kedapatan telah melakukan penghinaan terhadap agama Islam.
Baca Juga: Kontroversi Vaksin Nusantara Mengungkap Siapa Mafia Vaksin
Tidak hanya itu, Joseph bahkan juga menghina Nabi besar Muhammad SAW.
Menanggapi hal tersebut, melalui akun Twitter pribadinya @cholilnafis, Cholil mengatakan MUI sudah menghubungi kepolisian agar Joseph diproses secara hukum.
Kami sdh menghubungi kepolisian @DivHumas_Polri utk diproses hukum agar tak menyulut amarah umat. Orang itu memang arogan dan sombong keterlaluan. Perlu diberi pelajaran. Klo toh dia di luar negeri juga harus diproses krn dia masih warga Indonesia. https://t.co/m9d8z5r4r3— cholil nafis (@cholilnafis) April 17, 2021
Baca Juga: Sempat Kabur, Spesialis Pembobol Toko Bangunan Akhirnya Ditangkap
"Kami sdh menghubungi kepolisian @DivHumas_Polri utk diproses hukum agar tak menyulut amarah umat," tulis Cholil Nafis dilansir Galamedia dari akun Twitter @cholilnafis pada Senin, 19 April 2021.
Lebih lanjut, Cholil menyebut jika tindakan Joseph itu adalah tindakan yang arogan dan sombong sehingga perlu diberi pelajaran.
Kabarnya, Joseph saat ini sedang berada di luar negeri. Meski begitu, Ketua MUI tersebut akan tetap memberikan hukuman kepada Joseph.
"Orang itu memang arogan dan sombong keterlaluan. Perlu diberi pelajaran. Kalo toh dia di luar negeri juga harus diproses karena dia masih warga Indonesia," terang Cholil.
Sebelumnya, dalam video viral Jozeph di akun Youtube miliknya mengaku sebagai nabi ke-26 dan bahkan menghina Nabi Muhammad.
"Yang bisa laporin gua ke polisi, gua kasih uang lo. Yang bisa laporin gua penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26, Josep Fauzan Zhang, meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabululllah," katanya.
Kepolisian RI mengkonfirmasi menggandeng Interpol untuk memburu YouTuber Joseph.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan pihaknya sejak awal menduga Joseph Paul Zhang tidak berada di Indonesia sejak Januari 2018.
Dia mengatakan kepolisian berkoordinasi dengan pihak imigrasi yang mengetahui data pelintasan Joseph.
Meski tidak berada di Indonesia, Agus mengatakan pihaknya terus mendalami perkara tersebut dan menyiapkan dokumen penyidikan.
"Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," kata Agus, pada Minggu, 18 April 2021.
Agus menambahkan Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang agar bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.***