BPK RI Minta Pemkab Sumedang Menindaklajuti Catatan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan

- 27 April 2021, 16:55 WIB
Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan menerima exit meeting Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, di ruang kerjanya, Selasa 27 April 2021./Ade Hadeli/Galamedia/
Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan menerima exit meeting Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, di ruang kerjanya, Selasa 27 April 2021./Ade Hadeli/Galamedia/ /

GALAMEDIA - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah rampung melakukan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang Tahun Anggaran 2020 selama 30 hari.

"Pemeriksaan yang dilakukan meliputi laporan keuangan baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun yang terkait dengan pengelolaan aset daerah," kata Ratnaris Hernawati selaku Pengendali Teknis didampingi Reni Herawati selaku Ketua Tim Pemeriksa beserta empat orang anggota.

Hal itu disampaikan saat exit meeting di hadapan Wakil Bupati Sumedang, H. Erwan Setiawan, bertempat di Ruang Kerja Wakil Bupati, Selasa 27 April 2021.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Sukabumi, Getaran Terasa Hingga ke Bandung

"Jadi, selama 30 hari kami sudah melihat-lihat pertanggungjawaban yang disampaikan masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Hasilnya, ada beberapa catatan-catatan," tambah Ratnaris.

"Kami mohon nanti bisa ditindaklanjuti terutama yang terkait dengan penyajian laporan keuangan," sambungnya.

Tampak Hadir dalam acara itu, Plt. Inspektur Nasam SE.Ak, Plt. Kepala BPKAD Ir. Ine Inajah MSE, M.Sc dan Kabid Akuntansi pada BPKAD Susanti SE, MSi. .

Ratnaris menyebutkan, pemeriksaan yang dilakukan selama 30 hari itu, meliputi laporan keuangan baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun yang terkait dengan pengelolaan aset daerah.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 27 April 2021, Andin Tahu Elsa Buang Reyna ke Panti, Ricky Bantu Elsa Lagi

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x