Soroti Pernyataan Fadli Zon Soal Penangkapan Munarman Kurang Kerjaan, Muannas Alaidid: Jangan Dibelokkan!

- 28 April 2021, 14:57 WIB
Mantan Sekretaris FPI, Munarman saat ditangkap Densus 88 di kediamannya pada Selasa, 27 April 2021. Usai Munarman ditangkap Densus 88, kuasa hukum menyebut penangkapan terhadap kliennya melanggar prinsip hukum dan HAM.
Mantan Sekretaris FPI, Munarman saat ditangkap Densus 88 di kediamannya pada Selasa, 27 April 2021. Usai Munarman ditangkap Densus 88, kuasa hukum menyebut penangkapan terhadap kliennya melanggar prinsip hukum dan HAM. /Dok. Divisi humas Polri

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Penangkapan Munarman Kurang Kerjaan, Dewi Tanjung: Politisi Pembela Teroris!

"Penangkapan Munarman murni soal pemberantasan terorisme, yang diduga berkaitan bom Katedral dan teror Mabes Polri," terangnya.

Sebelumya, Munarman ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror Polri, penangkapan tersebut diduga karena ada upaya melakukan tindak pidana terorisme.

Munarman diduga menyembunyikan informasi terkait tindak pidana terorisme.

Seperti yang diketahui, Munarman ditangkap oleh Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021 pukul 15.30 WIB.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x