Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku Besok, Kecuali Orang-orang dari Kelompok Ini

- 5 Mei 2021, 17:31 WIB
Ilustrasi cek poin larangan mudik di Cianjur, Jawa Barat,
Ilustrasi cek poin larangan mudik di Cianjur, Jawa Barat, /Dok Satlantas Polres Cianjur.

GALAMEDIA - Mulai esok hari 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mulai diberlakukan kebijakan larangan mudik. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi lonjakan Covid-19 saat Idul Fitri nanti.

Selama dua pekan ke depan, masyarakat yang diizinkan melakukan perjalanan hanyalah mereka yang memiliki kepentingan mendesak dengan tujuan non-mudik.

"Penjagaan selama larangan mudik dilakukan di pintu-pintu keluar masuk provinsi, kabupaten, kota dan tidak hanya di jalan tol," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi kepada wartawan dilansir Galamedia pada Rabu, 5 Mei 2021.

Berdasarkan ketentuan pemerintah, kelompok pertama yang diperbolehkan mudik yaitu ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI dan pegawai swasta yang mempunyai kepentingan pekerjaan.

Baca Juga: Soroti UAS yang Haramkan Masuk Tempat Ibadah Lain, Husin Alwi: Negeri ini Gak Bakal Maju-maju

Namun, kelompok tersebut tetap harus mempunyai surat tugas dengan tanda tangan basah serta cap dari pimpinan yang setara dengan eselon II.

Hal yang sama diberlakukan pada pekerja swasta dengan keperluan pekerjaan yang dimana harus mengantongi surat tugas dari atasan. Sementara untuk pekerja formal, harus mengantongi surat keterangan dari daerah setempat.

Selanjutnya, kelompok yang diperbolehkan mudik yaitu masyarakat yang dengan kepentingan non-mudik mengunjungi keluarga yang sakit dan meninggal dan harus mempunyai surat keterangan dari desa.

Lalu, ibu hamil dan ibu melahirkan yang akan ke fasilitas kesehatan. Ibu hamil cukup didampingi oleh satu orang wali sedangkan ibu melahirkan didampingi dengan maksimal dua orang.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x