Novel Baswedan Dinonaktifkan dari KPK: Ini Bahaya, Kami Akan Melawan!

- 12 Mei 2021, 14:07 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan.*
Penyidik KPK Novel Baswedan.* /Pikiran Rakyat

GALAMEDIA – Pnyidik senior KPK, Novel Baswedan kembali membuka suara atas penonaktifannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Novel mengatakan, tes wawasan kebangsaan (TWK) bukanlah tes kompetisi atau tes seleksi.

Lebih lanjut, Novel menyebut dalam Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi telah menyatakan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu hanya bersifat peralihan.

Baca Juga: Kota Bandung Zona Oranye, Polisi Tak Perbolehkan Warga Ziarah Kubur HIngga 16 Mei 2021

Hal ini seharusnya tidak merugikan pegawai KPK. Tapi nyatanya hal ini digunakan untuk menyingkirkan 75 pegawai.

Hal ini disampaikan Novel melalui Twitter pribadinya @nazaqistsha kemarin malam.

"Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), bukan tes kompetensi atau tes utk seleksi. Dlm UU 19/2019 dan Putusan MK jelaskan peg KPK mjd ASN hanya bersifat peralihan yg tdk boleh merugikan pegawai KPK. Tp digunakan utk singkirkan 75 peg, bbrp sdg tangani kasus besar," tulisnya.

Sebelumnya, dalam keterangan Novel mengungkap tengah berdiskusi bersama pegawai lain terkait pemecatan ini.

Baca Juga: Masjid Istiqlal Tiadakan Shalat Idul Fitri, Ketua MUI: Shalat Jumat Saja Dapat Dilaksanakan dengan Prokes

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x