GALAMEDIA – Pnyidik senior KPK, Novel Baswedan kembali membuka suara atas penonaktifannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Novel mengatakan, tes wawasan kebangsaan (TWK) bukanlah tes kompetisi atau tes seleksi.
Lebih lanjut, Novel menyebut dalam Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi telah menyatakan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu hanya bersifat peralihan.
Baca Juga: Kota Bandung Zona Oranye, Polisi Tak Perbolehkan Warga Ziarah Kubur HIngga 16 Mei 2021
Hal ini seharusnya tidak merugikan pegawai KPK. Tapi nyatanya hal ini digunakan untuk menyingkirkan 75 pegawai.
Hal ini disampaikan Novel melalui Twitter pribadinya @nazaqistsha kemarin malam.
"Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), bukan tes kompetensi atau tes utk seleksi. Dlm UU 19/2019 dan Putusan MK jelaskan peg KPK mjd ASN hanya bersifat peralihan yg tdk boleh merugikan pegawai KPK. Tp digunakan utk singkirkan 75 peg, bbrp sdg tangani kasus besar," tulisnya.
Sebelumnya, dalam keterangan Novel mengungkap tengah berdiskusi bersama pegawai lain terkait pemecatan ini.