Dinonaktifkan karena Tak Lolos TWK, Ini Profil Novel Baswedan dan Sepak Terjangnya Tangani Kasus Besar KPK

- 12 Mei 2021, 14:48 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan.*
Penyidik KPK Novel Baswedan.* /Pikiran Rakyat

GALAMEDIA - Nama Novel Baswedan akhir-akhir ini menjadi sorotan publik usai dikabarkan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK sebagai proses alih status menjadi ASN.

Setelah bekerja selama kurang lebih 14 tahun, kini Novel Baswedan bersama 74 temannya dinonaktifkan oleh pimpinan KPK karena tak lolos TWK.

Penonaktifan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang penonaktifan 75 pegawai yang tak lulus asesmen TWK menjadi ASN.

Baca Juga: Teddy Gusnaidi: Novel Baswedan Tak Bisa Lawan KPK, Tapi Bisa Lakukan Hal Ini

Lalu siapakah Novel Baswedan dan bagaimana sepak terjangnya dalam menangani kasus besar KPK?

Dilansir Galamedia dari beberapa sumber,  Novel Baswedan merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1998 dan langsung bertugas di Polres Bengkulu sejak 1999 hingga 2004.

Selanjutnya bertugas di Bareskrim Mabes Polri sejak 2005 hingga 2007. Kemudian Novel bergabung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2007.

Baca Juga: Teddy Gusnaidi: Novel Baswedan Tak Bisa Lawan KPK, Tapi Bisa Lakukan Hal Ini

Novel merupakan cucu Pahlawan Nasional Abdurrahman Baswedan dan juga sepupu dari Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.

Nama Novel mulai menjadi sorotan publik saat terjadi tragedi penyiraman air keras pada dirinya 11 April 2017. Penyiraman terjadi saat Novel sedang dalam penyelidikan kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik.

Sejak awal bergabung dengan KPK, Novel berpartisipasi dalam berbagai kasus besar.

Baca Juga: Jabar Gandeng Bappenas dan PLJ Kembangkan Peta Interaktif Covid-19

Adapun beberapa kasus besar yang telah ditangani Novel Baswedan sebagai berikut.

- Kasus KTP Elektronik

Kasus korupsi e-KTP untuk 2011 dan 2012 ini terjadi sejak tahun 2010. Banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini seperti Kementerian Dalam Negeri hingga petinggi DPR.

Nama-nama yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP ini yitu Sugiharto, Irman, Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana dan Setya Novanto.

Kerugian negara mencapai Rp 2,314 triliun akibat kasus e-KTP ini.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Minta Masyarakat Teladani Ustaz Tengku Zulkarnain: Dia Baik, Tegas dan Lugas

- Kasus Wisma Atlet

Selain itu, Novel juga terlibat penyidikan dalam kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang. Kerugian ditaksir hingga Rp 25 miliar.

Kasus tersebut dipicu penggelembungan harga dalam proyek pembangunannya.

Beberapa pihak yang terlibat dalam kasus tersebut yaitu Nazaruddin, Angelina Sondakh, Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi serta Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah.

Baca Juga: Kota Bandung Zona Oranye, Polisi Tak Perbolehkan Warga Ziarah Kubur HIngga 16 Mei 2021

Tak hanya itu beberapa kasus lainnya yaitu kasus Akil Mochtar (Penyuapan sengketa Pilkada), kasus Bupati Buol (Suap perkebunan kelapa sawit) dan kasus berat lainnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x