Dukung Sikap Pemerintah Bela Hak Palestina, Presiden PKS Ungkit Pernyataan Bung Karno

- 16 Mei 2021, 20:45 WIB
Demonstran dari penjuru dunia melakukan aksi mendukung Palestina/
Demonstran dari penjuru dunia melakukan aksi mendukung Palestina/ /Reuters/Kai Pfaffenbach //

Rezim Zionis-Israel terbukti secara jelas dan meyakinkan telah melakukan tindakan pengusiran dan perampasan pemukiman secara ilegal.

Rezim Zionis-Israel juga terbukti melakukan pembunuhan massal serta pembersihan etnis (ethnic cleansing) kepada warga sipil Palestina, baik warga muslim maupun nonmuslim, termasuk kepada anak-anak, perempuan, dan orang tua.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Minta Pemprov Jakarta Bijak dalam Membuat Kebijakan Terkait Tempat Wisata

Tindakan agresi militer Zionis-Israel juga menghancurkan berbagai sarana ibadah, sekolah, rumah sakit, dan gedung milik jurnalis yang meliput secara damai di Gaza Palestina.

"Kami menolak dengan tegas segala bentuk narasi, wacana publik dan pandangan yang menyatakan bahwa rezim Zionis-Israel memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri, seolah-olah mereka adalah korban yang mengalami serangan sehingga memiliki hak untuk melancarkan tindakan kekerasan yang jelas-jelas mengarah pada tindakan kejahatan kemanusiaan," katanya.

Rezim Zionis-Israel, kata dia, terbukti melakukan politik apartheid, yakni tindakan persekusi, diskriminasi, dan kekerasan kepada bangsa Palestina.

Baca Juga: Pernyataan Tuhan Bersemayam di Gubuk Orang Miskin, Dua Tokoh Demokrat Berikan Kritikan Pedas Ke Megawati

Kebijakan blokade jalur Gaza juga termasuk kejahatan kemanusiaan yang harus dihentikan dan diakhiri karena telah menghalang-halangi bantuan kemanusiaan dari masyarakat internasional untuk korban kekerasan.

"Selain itu, kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati Masjid Al-Aqsha sebagai tempat suci umat Islam dan situs budaya di bawah pengawasan UNESCO," ujarnya.

Semua pihak, lanjut dia, wajib menjaga dan melindungi Masjid Al-Aqsha dan memberikan akses bagi umat Islam untuk bisa beribadah di dalamnya, sebagaimana telah diatur dalam hukum internasional.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah