Berminat Jadi Sekda Kabupaten Bandung? Silahkan Mendaftar, Dipastikan Tak Ada Mahar

- 17 Mei 2021, 16:50 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna didampingi Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan saat melaksanakan sidak hari pertama kerja setelah libur Idulfitri di sejumlah dinas atau Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Bandung di Soreang, Senin 17 Mei 2021.
Bupati Bandung Dadang Supriatna didampingi Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan saat melaksanakan sidak hari pertama kerja setelah libur Idulfitri di sejumlah dinas atau Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Bandung di Soreang, Senin 17 Mei 2021. /Engkos Kosasih/galamedia/

"Tidak ada mahar. Sekali lagi saya katakan tidak ada mahar. Silahkan daftar sesuai dengan kompetensinya masing-masing untuk kemajuan Kabupaten Bandung yang lebih baik kedepannya dan bisa bekerjasama dengan saya sebagai Bupati Bandung maupun dengan wakil Bupati Bandung," pungkasnya.

Berikut persyaratan pokok yang harus dipenuhi pendaftar:

a. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II B, memiliki pangkat/Gol Ruang sekurang-kurangnya Pembina Tingkat I , VI B, diutamakan Pembina Utama Muda, I Vc atau Jabatan Fungsional Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun.

b. Memiliki standar kompetensi jabatan yang telah ditetapkan.

c. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas baik.

d. Usia setinggi-tingginya 56 tahun pada saat penetapan.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah