"Tidak ada mahar. Sekali lagi saya katakan tidak ada mahar. Silahkan daftar sesuai dengan kompetensinya masing-masing untuk kemajuan Kabupaten Bandung yang lebih baik kedepannya dan bisa bekerjasama dengan saya sebagai Bupati Bandung maupun dengan wakil Bupati Bandung," pungkasnya.
Berikut persyaratan pokok yang harus dipenuhi pendaftar:
a. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II B, memiliki pangkat/Gol Ruang sekurang-kurangnya Pembina Tingkat I , VI B, diutamakan Pembina Utama Muda, I Vc atau Jabatan Fungsional Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun.
b. Memiliki standar kompetensi jabatan yang telah ditetapkan.
c. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas baik.
d. Usia setinggi-tingginya 56 tahun pada saat penetapan.***