134 ASN Terancam kena Sanksi, Diduga Mudik saat Masa Cuti Bersama dan Liburan Lebaran

- 17 Mei 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi ASN.*
Ilustrasi ASN.* /Sumber: Pikiran Rakyat/



GALAMEDIA - Sebanyak 134 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam dijatuhi sanksi karena diduga melanggar aturan mudik saat masa cuti bersama dan liburan Lebaran 2021.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta adanya pelanggaran ini segera diselidiki dan ditindak lanjuti.

"Mohon yang masuk dalam sistem LAPOR! segera diselidiki dan ditindaklanjuti. Jika memang terbukti bersalah, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat memberi sanksi," kata Tjahjo berbicara di hadapan jajarannya di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta, Senin 17 Mei 2021.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara! JPU: Terdakwa Meresahkan Masyarakat

Sistem LAPOR! telah menerima 160 laporan dari masyarakat selama periode cuti bersama dan liburan Lebaran. Namun, hanya 134 pegawai ASN yang diadukan pulang ke kampung halamannya.

Sisanya, laporan itu terkait dengan permohonan informasi dan aspirasi.

Seperti diketahui, Menpan RB telah mengeluarkan instruksi berupa larangan mudik bagi ASN selama 6—17 Mei 2021 demi mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Pakar dan Dokter Sarankan Ini Untuk mengembalikan Kebugaran Tubuh Usai Lebaran

Instruksi itu dikeluarkan dalam Surat Edaran Menteri PAN RB No.8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19.

Surat edaran itu tegas melarang pegawai negeri sipil untuk mudik, kecuali ada alasan tertentu atas izin tertulis dari PPK, atau ada surat tugas yang telah ditandatangani oleh minimal pejabat tinggi pratama atau pejabat setingkat eselon II.

Tjahjo meminta instansi yang bersangkutan segera mengklarifikasi laporan 134 ASN mudik hingga sanksi berupa hukuman disiplin dapat segera dijatuhkan jika mereka terbukti melanggar aturan.

Baca Juga: Usai Unggah Tulisan ‘Bebaskan Palestina’, Nasib Pria di Negara Ini Berujung Tragis

"Pemberian hukuman disiplin dilakukan berdasarkan PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK. Pemberian hukuman disiplin tergantung pada jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS," kata Tjahjo seperti dilansirkan Antara.

Dia meminta agar pejabat yang berwenang tidak ragu-ragu memberi hukuman disiplin kepada ratusan pegawai ASN yang terbukti mudik.

"Pelaporan di LAPOR! ini mohon diselesaikan dengan baik," katanya.***

 

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x