Cek Warga yang Kembali dari Luar Daerah, Polda Metro Tambah Dua Pos Pemeriksaan

- 17 Mei 2021, 21:09 WIB
Petugas kesehatan melakukan tes cepat antigen kepada seorang pemudik yang baru tiba di Terminal Bus Kalideres, Jakarta, Senin 17 Mei 2021./ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Petugas kesehatan melakukan tes cepat antigen kepada seorang pemudik yang baru tiba di Terminal Bus Kalideres, Jakarta, Senin 17 Mei 2021./ANTARA FOTO/Fauzan/wsj. /

GALAMEDIA - Polda Metro Jaya mendirikan pos pemeriksaan tambahan di Terminal Tanjung Priok dan Terminal Kampung Rambutan.

Kedua pos didirikan untuk memeriksa surat keterangan bebas Covid-19 pemudik yang kembali ke Jakarta.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memiliki 12 pos pemeriksaan. Adanya tambahan dua pos baru tersebut total pos pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19 bagi pemudik berjumlah total 14 pos.

Baca Juga: Terkesan Hina Jokowi, Hilmi Firdausi: Narasi 'Israel Sedang Lawan Teroris' Itu Sesat!

"Kemarin 12 ditambah 2 lagi ada penambahan Terminal Tanjung Priok dan Terminal Kampung Rambutan jadi ada 14 titik penyekatan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin, 17 Mei 2021.

Yusri juga menambahkan penambahan pos pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19 tersebut tidak lain adalah demi kesehatan dan keselamatan masyarakat.

"Apa yang dilakukan di sana untuk memutus mata rantai Covid-19 yang memang kita mengevaluasi dari tahun yang kemarin, kita ketahui bersama, setiap arus mudik pasti akan terjadi peningkatan jumlah yang positif Covid-19," tambahnya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Tak Ada Zona Merah, Jawa Barat Tetap Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19

Polda Metro Jaya memberlakukan operasi penyekatan arus balik hingga 24 Mei 2021 guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 usai libur Idul Fitri 1442 Hijriah.

Pemudik yang kembali ke Jakarta diwajibkan mempunyai surat keterangan bebas Covid-19.

Terkait hal itu, Polda Metro Jaya menyediakan layanan tes usap antigen gratis bagi pemudik yang tidak mempunyai surat keterangan bebas Covid-19.

Pemudik yang negatif Covid-19 diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju Ibu Kota, sedangkan yang positif akan dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran untuk menjalani tes usap PCR.

Baca Juga: Soal KPK, Ferdinand Hutahaean : Jokowi Paham Betul KPK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Adapun lokasi pos penyekatan itu, yakni:

1. Area parkir KM 34B Cibatu Tol Cikampek arah Jakarta.
2. Terminal Kalideres.
3. Terminal Pulogebang.
4. Kebon Nanas, Kota Tangerang.
5. Jatiuwung, Kota Tangerang.
6. Kantor Dishub Batuceper, Kota Tangerang.

Baca Juga: Presiden Sikapi KPK dan TWK, Aktivis: Mantap Pak Jokowi Lebih Paham Hukum dari Ketua KPK

7. Jalan Raya Rengas-Lemahabang, Kabupaten Bekasi.
8. Pos Sasak Jarang, Kota Bekasi.
9. Pos Tomyang, Kota Bekasi.
10. Jalan Raya Parung, Ciputat, Bojongsari, Depok.
11. Jalan Raya Bogor di SPBU Cilangkap.
12. Jalan Gatot Subroto, Bitung, Tangerang Selatan.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x