Baca Juga: Hamas Surati Presiden Jokowi, Minta Bantuan ke Negara Islam dan Internasional
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan pernyataan bahwasannya tidak lulusnya pegawai dalam TWK tidak serta merta dapat menjadi alasan memberhentikan.
"Hasil TWK terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk review langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun Institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar dasar untuk review memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," ungkap Jokowi Rabu, 19 Mei 2021.***