Pemkot Cimahi Raih WTP Untuk Kedelapan Kalinya

- 21 Mei 2021, 18:02 WIB
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana didampingi  Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkanaen menerima opini WTP dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Agus Khotib di Aula Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat Jalan Mohamad Toha, Kota Bandung, Jumat (21/5).
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana didampingi Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkanaen menerima opini WTP dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Agus Khotib di Aula Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat Jalan Mohamad Toha, Kota Bandung, Jumat (21/5). /Humas Pemkot Cimahi./

Diakuinya, pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran 2020 relatif berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mengingat dampak yang ditimbulkan oleh situasi pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh terhadap kapasitas dan postur APBD Kota Cimahi, sehingga membuat sebagian besar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus melalukan re-focusing terhadap anggaran tahunannya.

"Namun terlepas dari kondisi sulit di masa pandemi Covid-19, Alhamdulillah untuk LKPD tahun anggaran 2020 ini, Pemkot Cimahi kembali mendapat predikat opini WTP.

Predikat WTP ini bukan semata-mata untuk prestise semata, namun lebih sebagai tolok ukur atas pelaksanaan komitmen kami untuk mendorong terciptanya tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik, demi untuk kepentingan masyarakat Kota Cimahi," tuturnya.

Baca Juga: Meskipun Bersedia Mediasi, AHY Tetap Tak Beri Ampun Para Pelaku KLB Deli Serdang

Ngatiyana juga menyampaikan bahwa perolehan opini WTP itu merupakan hasil kerja keras semua pihak. Mulai jajaran pemerintahan di tingkat bawah hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD), maupun unsur DPRD Kota Cimahi.

Diakuinya, BPK-RI masih menemukan beberapa permasalahan, meskipun hal tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2020 lalu.

Sehubungan dengan catatan-catatan yang diberikan oleh BPK-RI ini, pihaknya mengaku akan terus berupaya memperbaiki penyajian laporan keuangan Pemkot Cimahi agar sesuai dengan yang dipersyaratkan BPK-RI, sehingga setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Untuk itu pihaknya akan menginstruksikan jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan, yaitu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.***

 

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x