Pemkot Cimahi Raih WTP Untuk Kedelapan Kalinya

- 21 Mei 2021, 18:02 WIB
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana didampingi  Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkanaen menerima opini WTP dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Agus Khotib di Aula Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat Jalan Mohamad Toha, Kota Bandung, Jumat (21/5).
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana didampingi Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkanaen menerima opini WTP dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Agus Khotib di Aula Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat Jalan Mohamad Toha, Kota Bandung, Jumat (21/5). /Humas Pemkot Cimahi./

GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat. WTP tersebut menjadi yang kedelapan kalinya diraih Kota Cimahi secara berturut-turut sejak 2013 hingga 2020.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Cimahi Tahun Anggaran 2020 tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Agus Khotib kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana, yang didampingi Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkanaen di Aula Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat Jalan Mohamad Toha, Kota Bandung, Jumat 21 Mei 2021.

"Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, BPK RI Perwakilan Jawa Barat kembali memberikan opini WTP.

Untuk itu sekali lagi kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPK RI Perwakilan Jawa Barat yang telah memberikan opini yang terbaik bagi kami," ucap Ngatiyana.

Baca Juga: Kecaman Terhadap Zionis Israel Kembali Menggema di Subang

Dengan pencapaian itu, kata Ngatiyana pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kinerja, selaku penyelenggara pemerintahan di daerah dalam mengelola keuangan negara.

Pihaknya pun berkomitemen akan mempertahankannya. "Tentunya predikat ini merupakan amanah yang harus selalu dijaga, sehingga kami berkomitmen untuk mempertahankannya, agar jangan sampai menurun.

Sehubungan dengan itu, kami telah dan akan terus berupaya mendorong penyajian laporan keuangan Pemkot Cimahi seperti yang dipersyaratkan BPK RI, sehingga setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan dengan baik," beber Ngatiyana.

Baca Juga: Mantap, Lima Tahun Berturut-turut, Pemkab Bandung Raih WTP dari BPK RI

Diakuinya, pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran 2020 relatif berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mengingat dampak yang ditimbulkan oleh situasi pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh terhadap kapasitas dan postur APBD Kota Cimahi, sehingga membuat sebagian besar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus melalukan re-focusing terhadap anggaran tahunannya.

"Namun terlepas dari kondisi sulit di masa pandemi Covid-19, Alhamdulillah untuk LKPD tahun anggaran 2020 ini, Pemkot Cimahi kembali mendapat predikat opini WTP.

Predikat WTP ini bukan semata-mata untuk prestise semata, namun lebih sebagai tolok ukur atas pelaksanaan komitmen kami untuk mendorong terciptanya tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik, demi untuk kepentingan masyarakat Kota Cimahi," tuturnya.

Baca Juga: Meskipun Bersedia Mediasi, AHY Tetap Tak Beri Ampun Para Pelaku KLB Deli Serdang

Ngatiyana juga menyampaikan bahwa perolehan opini WTP itu merupakan hasil kerja keras semua pihak. Mulai jajaran pemerintahan di tingkat bawah hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD), maupun unsur DPRD Kota Cimahi.

Diakuinya, BPK-RI masih menemukan beberapa permasalahan, meskipun hal tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2020 lalu.

Sehubungan dengan catatan-catatan yang diberikan oleh BPK-RI ini, pihaknya mengaku akan terus berupaya memperbaiki penyajian laporan keuangan Pemkot Cimahi agar sesuai dengan yang dipersyaratkan BPK-RI, sehingga setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Untuk itu pihaknya akan menginstruksikan jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan, yaitu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.***

 

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x