Habib Rizieq Divonis Denda Rp 20 Juta, Sebelumnya Jaksa Menuntut Hukuman 10 Bulan Penjara

- 27 Mei 2021, 16:23 WIB
Habib Rizieq divonis membayar denda Rp 20 juta dalam kasus kerumunan di Megamendung.
Habib Rizieq divonis membayar denda Rp 20 juta dalam kasus kerumunan di Megamendung. /Antara/

GALAMEDIA - Vonis terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus kerumunan di Megamendung sudah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dijatuhi pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider lima bulan penjara.

Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta HRS dihukum pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Dewa Pecat Alya! Bu Farah Syok dan Kebingungan, Link Streaming Buku Harian Seorang Istri 27 Mei 2021

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama lima bulan," jelas Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.

Suparman Nyompa menjelaskan, putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus kerumunan Megamendung.

Selain itu, hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan di antaranya kerumunan warga di Megamendung bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19, berisiko memengaruhi penularan meluas.

Baca Juga: Tak Disangka, 4 Kebiasaan Ini Menyebabkan Kerusakan pada Ginjal, Nomor 1 dan 2 Sering Dilakukan

"Jadi, untuk perkara nomor 226 itu pendapat majelis hakim yang dibacakan tadi. Saudara terdakwa dan penuntut umum punya hak yang sama apakah menerima keputusan ini atau menyatakan pikir-pikir, atau tidak menerima dengan menyatakan banding dalam waktu tujuh hari," ujar Suparman Nyompa dikutip dari Antara.

Atas putusan itu tim kuasa hukum Rizieq Shihab dan JPU sama-sama menyatakan menggunakan waktu mereka selama tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan.

Baca Juga: Komisi III DPR: Waspadai Rencana Aksi Terorisme dan Penyebaran Radikalisme Melalui Medsos!

Dalam kasus Megamendung, Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada dakwaan kedua Rizieq Shihab juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan Rizieq melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x