Ia juga harus membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 548,25 miliar. Jika hartanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana hukuman penjara selama 15 tahun.
Sejak Putusan Mahkamah Agung tersebut Andi sempat dipanggil sebanyak tiga kali untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan malah melarikan diri.
Ia sempat buron lebih dari lima bulan sebelum ditangkap di tempat persembunyiannya di Deliu Villa Ayanna, Jalan Pura Batu Mejan, Jalan Padanglinjong, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Kamis, 21 Januari 2021 pukul 21.25 Wita.
Penangkapan dilakukan Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI.
Pada Sabtu 23 Januari 2021, Andi pun dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin Bandung.***