Kejaksaan Serahkan Uang Rp 2,5 M ke BJB Syariah, Hasil Lelang Barang Rampasan Negara dari Kasus Tipikor

- 28 Mei 2021, 11:05 WIB
Kejari Bandung menyerahkan uang Rp 2,5 miliar kepada pihak bjb Syariah, di aula kantor Kejari Bandung, Jln. Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Kejari Bandung menyerahkan uang Rp 2,5 miliar kepada pihak bjb Syariah, di aula kantor Kejari Bandung, Jln. Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

Pembiayaan yang diajukan Andi kemudian dicairkan oleh bjb Syariah untuk dua perusahaan yakni PT HSK dan CV Dwi Manunggal Abadi sebesar Rp 548 miliar.

Bjb Syariah pun kebobolan setengah triliun lebih. Andi harus berurusan dengan hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Pada tingkat Pengadilan Tipikor Bandung dalam putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg tanggal 12 Juli 2019, memutuskan Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 28 Mei 2021: Alya Pegang Rahasia Buwana Corps, Dewa Kalah!

Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Selain itu, Andi juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 548,25 miliar.

Kemudian pada tahap Banding, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan PN Tipikor Bandung dan menyatakan bahwa perbuatan Andi merupakan perbuatan perdata dan bukan pidana.

Andi yang saat itu ditahan langsung dikeluarkan. Atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menganulir putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jaksa melakukan Kasasi.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu Segera Cair! Cek Penerima dan Syarat-syaratnya di Sini

Pada tahap kasasi Andi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x