Arab Saudi Batasi Pengeras Suara Masjid, Ketua MUI: Selain Adzan dan Iqamah Harus Disesuaikan Keperluannya

- 28 Mei 2021, 17:41 WIB
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis.
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis. /ANTARA-HO MUI

GALAMEDIA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis ikut menanggapi pemerintah Arab Saudi yang membatasi pengeras suara masjid.

Melalui akun Twitter pribadinya, Cholil menilai apa yang dilakukan pemerintah Arab Saudi kemungkinan bisa saja diterapkan di Indonesia.

Cholil mengatakan orang-orang muslim di Indonesia perlu disadarkan terkait untuk pengaturan pengeras suara masjid.

Menurut dia, hal itu perlu dilakukan supaya masyarakat sekitar tidak terganggu dengan pengeras suara masjid.

Baca Juga: Kementerian Ini Jadi Satu-satunya yang Tak Pernah Pakai Jasa Buzzer, Gus Nadir: Oposisi Klepek-klepek

Dalam hal yang harus disadarkan itu, Cholil menyoroti masjid-masjid yang berada di kota dan pemukiman padat penduduk.

Ia menyampaikan bahwa masjid-masjid di kota dan pemukiman padat penduduk, harus menyesuaikan suara pengeras masjid supaya tidak mengganggu masyarakat.

"Di Indonesia perlu disadarkan utk pengaturan pengeras suara masjid agar tidak mengganggu masyarakat sekitar, khususnya masjid di kota dan pemukiman padat," ujarnya, dikutip Galamedia, Jumat 28 Mei 2021.

Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan terkait pembatasan penggunaan pengeras suara masjid.

Baca Juga: Kasus Anak Anggota DPRD, Politisi PSI: Korban Gak Harus Semakin Menderita dengan Hidup Bersama Pemerkosa

Mereka membatasi penggunaan pengeras suara masjid hanya untuk adzan dan iqomah saja.

Selain itu, mereka juga menyarankan setiap masjid untuk mengecilkan volume pengeras suara masjid tersebut ke tingkat sepertiga.

Di Indonesia, pengeras suara masjid sempat menjadi polemik yang ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat.

Tak hanya itu, dikalangan para tokoh nasional pun saling beradu argumen terkait penggunaan pengeras suara masjid tersebut.

Baca Juga: Kisruh TWK KPK, Pakar Hukum UGM: Keributan Sebenarnya Sudah Telat, Kenapa Tak Negosiasi

Bahkan pernah ada penggiringan opini dari oknum yang tak bertanggung jawab, yang mengatakan pemerintah melarang penggunaan pengeras suara masjid.

Cholil menegaskan bahwa menurutnya pengeras suara untuk adzan dan iqamah tidak akan dibatasi.

Akan tetapi, selain dari adzan dan iqamah, dikatakan Cholil harus disesuaikan dengan keperluannya.

"Bahwa speaker utk azan dan iqamah yg tak dibatasi tapi acara lainnya disesuaikan dengan keperluannya," pungkasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x