GALAMEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 75 pegawainya gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sehingga akan dinonaktifkan pada tanggal yang sudah ditentukan.
Adapun tes tersebut merupakan proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Keputusan ini menuai pro dan kontra, sehingga KPK mengambil langkah selanjutnya. KPK lantas menyatakan bahwa dari 75 pegawai itu, hanya 24 pegawai saja yang masih bisa dibina dan bergabung kembali dengan KPK.
Baca Juga: Pemkot Cimahi Fasilitasi UMKM Pasarkan Produknya ke Minimarket
Itu artinya, 51 pegawai lainnya tidak bisa dibina dan tidak akan kembali masuk ke KPK.
Pemberhentian 51 pegawai KPK terasa menjadi sebuah ironi, karena sebelumnya KPK berharap narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) dapat menjadi penyuluh antikorupsi setelah keluar dari penjara dan kembali ke masyarakat.
Hal itu diungkapkan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana saat penyuluhan antikorupsi bagi narapidana asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/3/2021) lalu.
Baca Juga: MDRT Siap Gelar Temu Virtual dengan Pemanfaatan Teknologi Terkini untuk Dukung Pelaku Jasa Keuangan
Wawan mengatakan, masyarakat apapun bisa bahkan napi di lapas pun bisa dibina karena memiliki pengalaman.
“Masyarakat apapun juga, termasuk di lapas yang kebetulan punya pengalaman, penyintas korupsi, sehingga diharapkan dengan pengalaman yang mereka dapatkan bisa di-sharing,” ucapnya.
Menurut Wawan, KPK mengharapkan pengalaman yang dibagikan napi koruptor dapat mencegah munculnya praktik korupsi. Dengan begitu, upaya pemberantasan korupsi melalui aspek pencegahan bisa berjalan.
“Calon-calon (koruptor) kita harapkan tidak jadi punya niat setelah dengar testimoni dari para warga binaan, harapannya pengalaman-pengalaman itu bisa diterima oleh masyarakat lain dan tidak jadi melakukan korupsi,” tandasnya.
Tak hanya Wawan, ketua KPK, Firli Bahuri juga menyampaikan, akan banyak koruptor berpeluang mengikuti kegiatan penyuluhan antikorupsi ini.
Sebab, program penyuluhan di Sukamiskin merupakan program perdana KPK untuk upaya antikorupsi yang melibatkan napi.
Baca Juga: Warga Bandung Merokok di Sembarang Tempat Didenda Rp 500 Ribu, Awang: Bisa Menimbulkan Efek Jera
Menanggapi hal ini, eks Juru Bicara (Jubir) KPK mengatakan, aneh napi koruptor malah dibina sedangkan pegawai KPK yang tugasnya menangkap koruptor justru disingkirkan.
“Napi Koruptor dibina biar bs jadi penyuluh antikorupsi. Sementara, pegawai KPK yg nangkapin koruptor2 gede disingkirkan. Logika Wooy #BeraniJujurPecat #75PegawaiKPK,” tulisnya. ***