Nekat Mudik, Ratusan Pegawai non-ASN di Semarang Diberhentikan, Tunjangan 185 PNS Dipotong

- 31 Mei 2021, 16:07 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Pixabay

GALAMEDIA - Pemerintah Kota Semarang memberhentikan 484 pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Langkah itu dikeluarkan sebagai sanksi atas pelanggaran tentang larangan mudik saat Lebaran lalu.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan surat edaran tentang larangan mudik bagi ASN maupin non-ASN.

Baca Juga: Diduga Ada Korupsi Rp 300 Miliar di Telkomsel, Eks Dua Pejabat Diperiksa Polda Metro Jaya

"Setelah melalui proses panjang. Ada pelanggarannya, sanksi sesuai dengan suarta edaran," katanya di Semarang, Senin, 31 Mei 2021.

Dalam surat edaran tersebut, kata dia, sanksi bagi ASN yang melanggar aturan larangan mudik akan dipotong tunjangan penghasilannya selama sebulan, sedangkan untuk non-ASN bisa diberhentikan.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan, kata dia, antara lain lupa mengisi presensi serta mengisi presensi dari luar Kota Semarang.

Baca Juga: Hati-hati! 3 Dampak Putus Cinta Ini Bisa Pengaruhi Kesehatan Dirimu, Salah Satunya Kesehatan Jantung

"Intinya mereka tidak mengisi presensi dari Kota Semarang," lanjutnya, dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x