Jangan Bersepeda Sembarangan! Sepeda Terancam Disita Aparat Polda Metro Jaya

- 31 Mei 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi bersepeda di Senayan Jakarta.
Ilustrasi bersepeda di Senayan Jakarta. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

GALAMEDIA - Pesepeda yang bersepeda sembarangan terancam sepedanya disita aparat kepolisian. Aturan tersebut kini dalam kajian Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Sanksi sita sepeda dikenakan apabila menemukan pesepeda yang mengendarai di luar jalur khusus yang telah disediakan .

"Kalau misal penindakan yang disita apanya nih? Cukup KTP-nya si pesepeda atau sepedanya itu sendiri? Bagaimana registrasi dan sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021.

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan dasar tilang terhadap pesepeda ini sudah tertuang pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Kim Jong-un Perintahkan Pasukan Korea Utara Bunuh Kucing dan Merpati, Waduh Ada Apa Ya?

Dia juga mengatakan penerapan aturan ini harus dibahas dengan seluruh pihak yang terlibat dalam crime justice system (CJS) karena jika aturan ini jadi diterapkan, maka Polda Metro Jaya akan menjadi kepolisian yang pertama yang menerapkan tilang bagi pesepeda.

"Di Pasal 299 UU Lalu Lintas itu dendanya Rp100 ribu. Sebetulnya bukan masalah dendanya, tapi karena ini baru pertama kalinya dilaksanakan di Indonesia, tentu harus ada SOP-nya yang benar," ujarnya.

Namun Sambodo menambahkan jika penegakan hukum dalam fenomena sepeda ini adalah jalan terakhir yang akan ditempuh oleh pihak kepolisian.

"Penegakan hukum adalah cara terakhir, kita tetap melaksanakan yang disebut dengan preventif dan preemtif, kalau pun memang itu tidak bisa baru kita laksanakan represif," tambahnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x