Ingat! Mulai Hari Ini Kafe di Bandung Hanya Boleh Buka Sampai Pukul 9 Malam

- 1 Juni 2021, 06:45 WIB
Ilustrasi kafe. Pemkot Bandung membatasi operasional kafe sampai pukul 9 malam.
Ilustrasi kafe. Pemkot Bandung membatasi operasional kafe sampai pukul 9 malam. /Pexels

GALAMEDIA - Berbagai langkah terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

Setelah libur lebaran lalu, kewaspadaan terhadap potensi naiknya angka kasus positif pun terus ditingkatkan.

Salah satu langkah yang dilakukan di antaranya kembali mengetatkan relaksasi ekonomi, wisata, dan acara resepsi pernikahan.

Ketua Komite Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menegaskan, akan mengetatkan pengawasan sejumlah kegiatan.

Baca Juga: Tak Juara Liga Champions, Sergio Aguero Dipinang Barcelona Seharga Rp 1,74 Triliun

Salah satunya di tempat wisata yang akan kembali beroperasi pada 2 Juni mendatang.

Sebelumnya Pemkot Bandung telah menutup sejumlah lokasi wisata pada 23 Mei hingga 1 Juni.

"Tapi dalam rangka untuk menjaga euforia masyarakat kita akan tetap memperketat prokes. Petugas akan memperketat pengawasan di lapangan," terang Oded usai menggelar rapat terbatas bersama jajaran Forkopimda di Balai Kota Bandung, Senin, 31 Mei 2021.

Saat ini, lanjut Oded, suasana libur lebaran 2021 terpantau sudah mulai menurun. Sehingga, potensi membludaknya pengunjung di tempat wisata diprediksi menurun.

Namun, Oded meminta pengelola tempat wisata tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan Berduka, Ibunda Tercinta Tutup Usia

Setiap pengelola tempat wisata harus mengajukan simulasi protokol kesehatan sebelum kembali beroperasi.

"Tempat wisata itu akan kembali dibuka, karena sudah habis masa libur lebaran. Tapi prokes harus tetap ketat," tutur Oded.

Tak hanya tempat wisata, Oded juga mempersingkat jam operasional kafe dan restoran. Dari yang sebelumnya beroperasi hingga pukul 23.00 WIB saat bulan Ramadan lalu, kini kembali dibatasi menjadi pukul 21.00 WIB.

Bahkan, Satgas juga mengetatkan resepsi pernikahan. Jumlah undangan hanya 30 persen dari kapasitas ruangan atau tempat penyelennggaraan resepsi pernikahan.

Hal itu karena, dari hasil pengamatan di lapangan, panitia penyelenggara mempersepsikan 30 persen kapasitas di setiap sesi.

Baca Juga: Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2021, Jangan Lupa Kibarkan Bendera Merah-Putih

"Tadi cukup alot pembahasannya karena persoalannya di lapangan pada pelaksanaanya kadang penyelenggara itu 30 persen itu persepsinya dibagi sesi," terang Oded.

"Sehingga akhirnya kita sepakati 30 persen itu total semua undangan dari kapasitas ruangan," tambahnya.

Sedangkan hasil evaluasi pelaksanaan zakat fitrah dan salat Idulfitri lalu, Oded memastikan, tidak sampai memunculkan klaster baru.

Untuk itu, Oded menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang mengikuti pedoman pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan saat lebaran 2021 ini.

"Laporan Kementerian Agama yang menerjunkan para penyuluh ke seluruh kecamatan, sampai hari ini tidak ada laporan klaster Idulfitri. Kedua, pengumpulan dan pendistribusian zakat, tidak ada klaster," imbuh Oded.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x