Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis HRS pidana denda Rp 20 juta untuk kerumunan di Megamendung, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.***
Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis HRS pidana denda Rp 20 juta untuk kerumunan di Megamendung, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.***
Editor: Lucky M. Lukman