HRS Ajukan Banding atas Vonis Petamburan dan Megamendung, Azis: Sebenarnya Sudah Lelah

- 1 Juni 2021, 20:08 WIB
Habib Rizieq Shihab saat mengikuti persidangan kasus kerumunan.
Habib Rizieq Shihab saat mengikuti persidangan kasus kerumunan. /Antara

Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis HRS pidana denda Rp 20 juta untuk kerumunan di Megamendung, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x