ICW Kembali Laporkan Ketua KPK, Firli Bahuri Ke Polisi, Kali Ini Soal Dugaan Gratifikasi

- 4 Juni 2021, 05:44 WIB
Peneliti ICW memperlihatkan dokumen laporan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.
Peneliti ICW memperlihatkan dokumen laporan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 3 Juni 2021. /ANTARA/Laily Rahmawaty



GALAMEDIA – Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kemarin, 3 Juni 2021 ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi.

Sekitar pukul 11.25 WIB, tiga orang perwakilan ICW tiba di Bareskrim Polri, Jakarta membawa satu berkas bersampul biru bertuliskan ‘Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI’.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dan Wana Alamsyah mewakili ICW melaporkan Firli.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 4 Juni 2021 : Tau Rahasia Elsa, Andin Syok dan Kandungannya Bermasalah!

Ini berarti sudah dua kali ICW melaporkan Firli ke pihak berwajib. Sebelumnya diketahui ICW juga pernah melaporkan Firli pada 25 Mei 2021 sekitar pukul 14.30 WIB.

ICW saat itu telah menyerahkan surat permohonan pencopotan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK atau bahkan sebagai anggota kepolisian.

Surat itu diketahui diserahkan kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kurnia menyatakan, Firli selama menjadi ketua KPK kerap kali membuat sebuah kontroversi.

Baca Juga: Jabar-Kemenaker Teken MoU Soal Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan

Adapun sejumlah tindakan itu seperti pengembalian paksa penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti, melakukan perbuatan melanggar etik, hingga berperan dalam readyviewed penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Mulai dari pengembalian paksa Penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti, pelanggaran etik, dan terakhir pemberhentian paksa 75 pegawai KPK,” jelas dia.

Oleh karena itu ICW mendesak Kapolri untuk dapat menarik jabatan Firli.

Baca Juga: Jemaah Indonesia Tak Bisa Berangkat Haji, Ketua MUI: Ada Masalah Kepercayaan pada Penyelesaian Covid-19

“Kami mendesak agar Kapolri dapat menarik Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, atau bahkan, memberhentikan yang bersangkutan sebagai anggota Polri aktif,” tegasnya. ***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x