Potensi Munculkan Krisis Hukum, Legislator Minta Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Dikaji Mendalam

- 8 Juni 2021, 19:33 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. /Instagram.com/@didikmukrianto

"Dibatalkan, kemudian dimunculkan, lalu diuji kembali, bisa jadi dibatalkan lagi. Potensi munculnya ketidakpastian hukum akan terus terjadi, padahal putusan MK bersifat final," ujarnya.

Didik mengatakan, pengaturan terkait dengan pidana penghinaan termasuk pencemaran nama baik secara umum sudah diatur.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Sebut Angka Pengangguran Tinggi Gara-gara Masyarakat Tak Siap Beradaptasi

Menurut dia, setiap pejabat negara sebagai bagian dari warga negara, mempunyai hak yang melekat pada dirinya seperti warga negara lainnya untuk menuntut setiap pelanggaran terhadap kehormatannya.

Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, konsekuensi negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab menjadi salah satu hak yang harus dihormati dan dijamin sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Menurut dia, sebagai bagian penting partisipasi publik dalam ikut mengawal jalannya pemerintahan adalah ikut serta melakukan pengawasan termasuk memberikan masukan dan kritik yang konstruktif dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Penyidik KPK Diberhentikan dengan Dalih Tak Lulus TWK, OTT Dibawah Kendali Firli Bahuri Justru Memudar

"Dalam konteks ini maka tidak ada terhindarkan munculnya kritik terhadap setiap institusi dan pejabat penyelenggara negara, termasuk Presiden dan wakil rakyat," tutur-nya.

Didik menilai hal yang lumrah dan biasa saja ketika rakyat terus bersuara dan mengkritik keras untuk perbaikan sehingga tidak perlu sensitif berlebihan karena itu dengarkan saja dan lakukan perbaikan.

Dalam draf RKUHP yang beredar, aturan terkait penghinaan terhadap Presiden-Wakil Presiden diatur dalam BAB II Pasal 217-219.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x