Potensi Munculkan Krisis Hukum, Legislator Minta Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Dikaji Mendalam

- 8 Juni 2021, 19:33 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. /Instagram.com/@didikmukrianto

Baca Juga: Mahfud MD Gembar-gembor Soal Korupsi, Rocky Gerung: Oligarki Bersekutu dengan Otoriterisme

Pasal 217 disebutkan bahwa "Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 218 ayat (1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Ayat (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Baca Juga: Bakal Bubarkan Lembaga Negara Lagi, Tjahjo Kumolo: Ada Kementerian yang Badannya Sampai 3 Lho, Binggung Ini

Pasal 219 disebutkan bahwa "Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 220 ayat (1) disebutkan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Ayat (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x