Akan tetapi, jika ditelaah lebih jauh, ungkapan Sudjiwo tersebut bukan pertanda dirinya setuju dengan RUU KUHP itu.
Baca Juga: Pembeli Menu BTS Meal Membludak, Polri Turun Tangan Segel Beberapa Gerai McDonald's
Ungkapan Sudjiwo tersebut merupakan sindiran halus terhadap pemerintah dan DPR yang ia lakukan dengan ciri khasnya yaitu gaya satire.
Selain itu, terkait RUU KUHP penghinaan DPR yang bisa menghukum rakyat dua tahun, Sudjiwo juga mengatakan bahwa hal itu juga berlaku bagi para wakil rakyat.
Sudjiwo yang memposisikan rakyat sebagai 'atasan' menyentil para wakil rakyat apabila menghina atasannya sudah seharusnya dipenjara lebih dari dua tahun.
"Kalau Wakil Rakyat menghina atasannya, yaitu Rakyat, berarti penjaranya bisa berlipat2 dari 2 tahun," katanya.
Baca Juga: Putri Gus Dus Angkat Suara Terkait Isu Talibanisme, Anita Wahid: Isu Itu Sengaja Dibuat
Tak hanya itu, Sudjiwo kembali memberikan sindiran halus denga gaya satirenya ketika melihat kondisi negara saat ini.
Ia mengaku tak habis kagum dengan apa yang saat ini terjadi di Indonesia terutama dalam hal RUU KUHP yang berisi hukuman 2 tahun penjara bagi penghina DPR.
"Bangsamu selalu membuatku tak habis kagum," pungkasnya.