GALAMEDIA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly memandang jika RUU KUHP dirancang untuk dijadikan sebagai alat untuk melindungi Presiden dari pihak-pihak yang ingin mencoba merusak martabatnya.
“Penghinaan kepada Presiden itu tidak bisa dibiarkan. Presiden juga memiliki hak untuk menjaga martabatnya secara hukum,” ucap Yasonna Laoly melalui Antara, seperti dilansir Galamedia pada Rabu, 9 Juni 2021.
Di samping itu, Yasonna Laoly memaparkan bahwa RUU KUHP ini juga dapat dijadikan sebagai alat untuk mencegah negara Indonesia menjadi negara liberalisme.
“Jika tidak ada RUU KUHP, maka bukan sesuatu yang tidak mungkin Indonesia akan menjadi negara liberalisme,” papar Yasonna Laoly.
Kemudian Yasonna Laoly turut membandingkan RUU KUHP Hina Presiden dengan peraturan di salah satu negara tetangga Indonesia yakni Thailand.
Menurut Yasonna Laoly, Thailand merupakan negara di Asia Tenggara yang sangat menjunjung tinggi rajanya. Pasalnya, di negara gajah putih itu telah diterapkan sebuah aturan yang melarang warganya untuk menghina raja.
“Kita lihat Thailand. Thailand itu punya aturan soal penghinaan raja yang jauh lebih parah ketimbang negara kita,” imbuh Yasonna Laoly.
Walaupun demikian, Yasonna Laoly masih mentolerir apabila ada masyarakat yang menyebut kinerjanya tidak becus ketika sedang menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan Menkumham.