PPN 12 Persen Jadi Trending Topic, Masyarakat Benar-benar Kecewa : Membunuh Tanpa Menyentuh

- 10 Juni 2021, 17:02 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak /Geralt/Pixabay/

 

GALAMEDIA – Topik mengenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12% menjadi trending topic di jagat Twitter hari ini, Kamis, 10 Juni 2021 setelah tagar ##RezimBangkrut menggema kemarin.

Masyarakat mulai mengomentari kebijakan mendadak pemerintah mengenai bahan pokok atau sembako yang akan dikenakan PPN.

Diketahui, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait PPN. Melalui kebijakan itu, pemerintah disebut akan mengenakan PPN terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako.

Baca Juga: Pesawat Junta Militer Myanmar Jatuh di Mandalay, 12 Orang Dilaporkan Tewas Termasuk Biksu Senior

PPN juga akan dikenakan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Kebijakan tersebut akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengenaan pajak itu nantinya diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6.

Dalam draf tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Sehingga, barang tersebut akan dikenakan PPN yang berlaku nantinya.

Baca Juga: Pasal Penghinaan Presiden, Rocky Gerung: Anggota DPR Akan Gugat Saya, Logika Hukum Kita Gila

Barang tersebut meliputi, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam dan garam konsumsi, daging, telur, susu, sayur, buah, ubi-ubian, dan bumbu.

Sementara hasil pertambangan dan pengeboran meliputi, emas, batubara, minyak, gas bumi, serta hasil mineral bumi lainnya.

Selain memperluas objek PPN, revisi UU KUP tersebut juga menambah objek jasa kena pajak baru yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN. Beberapa di antaranya adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga jasa asuransi.

Baca Juga: Ibu-ibu Rumah Tangga Wajub Tahu! Berikut Daftar Sembako yang Dikenakan Pajak Sebesar 12 persen

Seketika kebijakan ini ramai diperbincangkan sejumlah tokoh ternama dan masyarakat Indonesia. Melalui Twitter warganet mulai mengkritik pemerintah menggunakan topic PPN 12%.

“Welcome to the real capitalist country! PPN 12% just for the start,” tulis @Zhoe***.

“To : Pemerintah. Bisa nggak? Sehari aja bikin rakyat bahagia sewajarnya? Bisa bikin senyum tanpa beban di kepala. Agar tahu apa makna kehidupan sebenarnya di Indonesia. Apa bahagia hanya milik orang kaya saja? PPN 12% bikin siapa pun kaget, kecuali tuan dan puan yang berkuasa,” tulis @Arh***.

Baca Juga: Sentil Jokowi yang Serahkan Pasal Penghinaan ke Badan Legislatif, Said Didu: Gaya Lempar Batu Sembunyi Tangan

“Pagi PPN 12% Bahan pokok kena PPN 12% sedangkan PPnBM 0% Kemana nurani anda wahai??? Sungguh miris,” tulis @Jingga***.

“Kalo gaada korupsi di negara tercinta ini, mau2 aja kok bayar ppn 12%. Tapi kalo ppn 12% supaya lebih banyak yang bisa dikorupsi buat apaaa hey,” tulis @saltb***.

“Masa pandemi PPN 12% belanja sembako. Cuma di Indonesia membunuh tanpa menyentuh,” tulis @Niaa***.

Serta masih banyak lagi komentar warganet yang mengaku kecewa dengan kebijakan ini. ***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x