Hukuman Jaksa Pinangki 'Didiskon' jadi 4 Tahun Penjara, Dinilai Wanita yang Harus Mendapat Perhatian

- 14 Juni 2021, 18:45 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Senin, 8 Februari 2021. PT DKI Jakarta mendiskon putusan menjadi 4 tahun penjara.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Senin, 8 Februari 2021. PT DKI Jakarta mendiskon putusan menjadi 4 tahun penjara. //Sigid Kurniawan/Antara Foto

Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra. Bentuk pencucian uang antara lain dengan membeli mobil BMW X5 warna biru, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter "home care", pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit.

Perbuatan ketiga adalah Pinangki melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra yang tertuang dalam "action plan".***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x