Yasonna H Laoly Sebut KUHP Banyak Penyimpangan, Prof Eddy: 76 Tahun Kita Gunakan KUHP Tak Pasti

- 14 Juni 2021, 19:38 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. /Instagram /@yasonna.laoly

"Upaya rekodifikasi ini ditujukan untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul karena ketidakjelasan pemberlakuan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie," katanya.

Prof J.E Sahetapy seorang pakar hukum Indonesia sering mengingatkan bahwa tidak ada satu pun KUHP yang resmi disahkan oleh legislatif dan eksekutif.

Baca Juga: Sekolah Akan Belajar Tatap Muka, Fadli Zon : Kebijakan Tergesa-gesa, Beresiko, dan Berbahaya

Tidak ada terjemahan resmi KUHP dan masih terdapat ketidakjelasan KUHP terjemahan mana yang diberlakukan di Indonesia mengingat ada perbedaan antara satu terjemahan dengan terjemahan yang lain.

Senada dengan itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan RKUHP merupakan sesuatu yang penting dan mendesak untuk segera disahkan.

"Sebab, hampir 76 tahun kita hidup dengan menggunakan KUHP yang tidak pasti," kata pria yang akrab disapa Profesor Eddy ini.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah