JPU Tuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara, DPR RI Pertanyakan Jaksa Agung: Kejaksaan Jadi Alat Kekuasaan

- 14 Juni 2021, 19:54 WIB
Habib Rizieq Shihab saat sidang.
Habib Rizieq Shihab saat sidang. /

Sementara itu angota Komisi III DPR Fraksi PPP Asrul Sani menyoroti tuntutan jaksa terhadap HRS yang lebih berat dibanding terhadap petinggi Sunda Empire Rangga Sasana.

Soalnya keduanya dijerat pasal yang sama, namun HRS dituntut lebih berat.

Arsul menyampaikan itu dalam bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Komisi III DPR, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021.

Menurutnya, ada perbedaan sikap jaksa terhadap terdakwa yang kerap mengkritik pemerintah.

Baca Juga: Geger Warga Satu Kampung di Garut Positif Covid-19, Rata-rata Diawali Hilangnya Penciuman

"Tuntutannya beda kalau yang melakukan adalah bukan orang-orang yang dalam tanda kutip posisi politiknya berseberangan dengan pemerintah atau yang berkuasa," kata Arsul.

"Disparitas ini misalnya saya lihat yang sekarang prosesnya sedang berjalan misalnya dalam kasus Rizieq Shihab," lanjutnya.

Disebutkan, HRS, pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dan Ratna Sarumpaet dituntut maksimal yakni 6 tahun penjara terkait kasus penyebaran berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

Tuntutan berbeda dilayangkan jaksa terhadap terdakwa yang tidak memiliki posisi politik berseberangan dengan pemerintah.

"Coba kita lihat, misalnya kalau posisi politiknya itu tidak berseberangan dengan pemerintah. Katakanlah, soal perkara petinggi Sunda Empire Nasriban, Ratna Ningrum, Ki Ranggga Sasana itu tuntutannya 4 tahun," ujar dia.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x