JPU Tuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara, DPR RI Pertanyakan Jaksa Agung: Kejaksaan Jadi Alat Kekuasaan

- 14 Juni 2021, 19:54 WIB
Habib Rizieq Shihab saat sidang.
Habib Rizieq Shihab saat sidang. /

Ia menyatakan seringkali tuntutan semacam itu menimbulkan kesan bahwa Kejaksaan Agung kin tak lagi murni sebagai alat negara untuk menegakkan hukum, tapi malah menjadi alat kekuasaan.

Baca Juga: Kamp Rohingya di India Terbakar Hebat, 55 Tempat Penampungan Menjadi Abu

Ia mengacu pada penerbitan pedoman Jaksa Agung nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum yang dinilainya merubah kebiasaan penuntutan di kejaksaan.

"Saya lihat terjadi disparitas setelah keluarnya pedoman ini," kata Asrul.

Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir dalam rapat mengakui disparitas tuntutan memang sering terjadi di lapangan.

Dia pun langsung memerintahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk fokus agar tak terjadi lagi disparitas dalam penuntutan perkara tindak pidana umum.

"Agar nanti Jampidum tidak terjadi lagi disparitas. Walaupun kami memberikan kewenangan ke daerah. Tapi pengawasan tetap ada pada kita. Jangan sampai ada disparitas ini terjadi lagi," katanya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x