JPU Tuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara, DPR RI Pertanyakan Jaksa Agung: Kejaksaan Jadi Alat Kekuasaan

- 14 Juni 2021, 19:54 WIB
Habib Rizieq Shihab saat sidang.
Habib Rizieq Shihab saat sidang. /

 


GALAMEDIA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai isi pledoi Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor hanya mencari panggung dan tidak berkaitan bantahan atas tuntutan kasusnya.

Dalam replik yang dibacakan, JPU menyinggung tentang pertemuan HRS dengan sejumlah tokoh seperti eks Kapolri Jenderal (purn) Tito Karnavian, Menkopolhukam Wiranto, hingga Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

"Cerita terdakwa seakan-akan mencari panggung untuk menyalahkan pihak lain dan membenarkan secara sepihak yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa Nanang Gunayarto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 14 Juni 2021.

Jaksa mengatakan dalam pledoi seharusnya tidak berisikan keluh kesah atau cerita-cerita yang tidak terkait dengan fakta persidangan atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

Baca Juga: Soroti Kasus Anji, Pendeta Yerry Tegaskan Penyalahguna Narkoba Harusnya Jangan di Penjara: Dukung Jangan Hukum

HRS menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya pada Kamis (10 Juni) lalu, HRS membacakan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa dan kuasa hukum.

HRS dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

JPU menyatakan HRS bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Sementara itu angota Komisi III DPR Fraksi PPP Asrul Sani menyoroti tuntutan jaksa terhadap HRS yang lebih berat dibanding terhadap petinggi Sunda Empire Rangga Sasana.

Soalnya keduanya dijerat pasal yang sama, namun HRS dituntut lebih berat.

Arsul menyampaikan itu dalam bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Komisi III DPR, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021.

Menurutnya, ada perbedaan sikap jaksa terhadap terdakwa yang kerap mengkritik pemerintah.

Baca Juga: Geger Warga Satu Kampung di Garut Positif Covid-19, Rata-rata Diawali Hilangnya Penciuman

"Tuntutannya beda kalau yang melakukan adalah bukan orang-orang yang dalam tanda kutip posisi politiknya berseberangan dengan pemerintah atau yang berkuasa," kata Arsul.

"Disparitas ini misalnya saya lihat yang sekarang prosesnya sedang berjalan misalnya dalam kasus Rizieq Shihab," lanjutnya.

Disebutkan, HRS, pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dan Ratna Sarumpaet dituntut maksimal yakni 6 tahun penjara terkait kasus penyebaran berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

Tuntutan berbeda dilayangkan jaksa terhadap terdakwa yang tidak memiliki posisi politik berseberangan dengan pemerintah.

"Coba kita lihat, misalnya kalau posisi politiknya itu tidak berseberangan dengan pemerintah. Katakanlah, soal perkara petinggi Sunda Empire Nasriban, Ratna Ningrum, Ki Ranggga Sasana itu tuntutannya 4 tahun," ujar dia.

Ia menyatakan seringkali tuntutan semacam itu menimbulkan kesan bahwa Kejaksaan Agung kin tak lagi murni sebagai alat negara untuk menegakkan hukum, tapi malah menjadi alat kekuasaan.

Baca Juga: Kamp Rohingya di India Terbakar Hebat, 55 Tempat Penampungan Menjadi Abu

Ia mengacu pada penerbitan pedoman Jaksa Agung nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum yang dinilainya merubah kebiasaan penuntutan di kejaksaan.

"Saya lihat terjadi disparitas setelah keluarnya pedoman ini," kata Asrul.

Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir dalam rapat mengakui disparitas tuntutan memang sering terjadi di lapangan.

Dia pun langsung memerintahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk fokus agar tak terjadi lagi disparitas dalam penuntutan perkara tindak pidana umum.

"Agar nanti Jampidum tidak terjadi lagi disparitas. Walaupun kami memberikan kewenangan ke daerah. Tapi pengawasan tetap ada pada kita. Jangan sampai ada disparitas ini terjadi lagi," katanya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x