Kunjungi Pasar Tradisional, Pedagang Mengeluh Soal PPN Sembako, Sri Mulyani: Pemerintah Tidak Mengenakan Pajak

- 15 Juni 2021, 13:08 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbelanja di Pasar Santa Kebayoran/instagram @smindrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbelanja di Pasar Santa Kebayoran/instagram @smindrawati /

Sri Mulayani lantas mencontohkan terkait ketentuan dalam menerapkan pungutan pajak terhadap sembako nantinya.

"Misalnya beras produksi petani kita seperti Cianjur, rojolele, pandan wangi, dan lain-lain, yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional, (itu) tidak dipungut pajak (PPN)," ucapnya.

Baca Juga: Soal Bunga Edelweis, Atta Halilintar: Aku Bukan Manusia Sempurna, Mohon Dimaafkan

"Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak," sambungnya.

Contoh lainnya yaitu pada daging sapi, nantinya hanya daging sapi premium yang akan dikenakan pajak oleh pemerintah.

"Demikian juga daging sapi premium seperti Daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa, seharusnya perlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: 13 Terduga Teroris yang Ditangkap Masuk Jaringan JI, Polisi Lakukan Pendalaman

Sri Mulayani menyebut, penerapan seperti itu merupakan asas keadilan dalam perpajakan dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan, serta yang kuat membantu dan berkontribusi.

" Itu azas keadilan dalam Perpajakan, dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat memabtubdan kontribusi," terang Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun mengaku heran bila pemerintah dituding seakan tak peduli dan malah memberatkan rakyat kecil dengan adanya penerapan pajak terhadap sembako.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x