Jaksa Pinangki Dapat Potongan Hukum 6 Tahun, Ketua Cyber: Memang Delik Korupsi Hanya Berlaku Bagi Laki-laki

- 15 Juni 2021, 21:30 WIB
Muannas Alaidid.*
Muannas Alaidid.* /Instagram/@muannas_alaidid/

Pemotongan hukuman ini diputuskan sejumlah majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Pertana, Pinangki dianggap sudah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, sehingga diharapkan bisa berperilaku baik di kemudian hari.

“Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik,” demikian putusan Mahkamah Agung (MA) dilansir melalui Antara, Selasa, 15 Juni 2021.

Baca Juga: Politisi Demokrat Ini Mendadak Sebut KPK Rusak Sejak Abraham Samad Menjabat dan Ingin Jadi Wapres Jokowi

Kedua, hakim mempertimbangkan status Pinangki sebagai seorang ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Pertimbangan yang tak kalah penting, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah dengan melakukan tiga tindak pidana sekaligus dan ia divonis 10 tahun penjara.

Pinangki sendiri telah menerima uang suap US$ 500.000 dari Djoko Tjandra. Kemudian, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang total US$ 375.229 (Rp 5.25 miliar).

Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang US$ 10 juta kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x