Fadli Zon Geram, 3 Nelayan Aceh yang Laksanakan Amanat Pancasila Berakhir dengan Hukuman 5 Tahun Penjara

- 17 Juni 2021, 16:17 WIB
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon.
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon. /Tangkap Layar YouTube.com/Fadli Zon Official/

"3 Nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan krn melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum," kata Fadli Zon, dikutip Galamedia, Kami 17 Juni 2021.

Seperti diketahui, pada 25 Juni 2020 tahun lalu, tiga nelayan Aceh tersebut, menyelamatkan puluhan warga Rohingya yang terdampar di perairan Aceh.

Kemudian puluhan warga Rohingnya tersebut ditolong para nelayan setempat untuk dievakuasi ke daratan Pantai Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga: Gelar Forum Komunikasi, BPJS Kesehatan - Pemda Kota Cirebon Komitmen Wujudkan Kepesertaan 100%

Namun ketiga nelayan Aceh yang menolong warga Rohingya itu dijadikan terdakwa karena dianggap telah melanggar kedaulatan negara.

Ketiga nelayan itu dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena dianggap telah melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keiimigrasian Juncto Pasal 55 KUHP.

Tak hanya dihukum lima tahun penjara, ketiga nelayan Aceh tersebut juga dikenai denda sebesar Rp 500 juta, subsider satu bulan kurungan.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x