HUT Kota Cimahi Ke-20, Plt Wali Kota Cimahi Serahkan Santunan JKM Ahli Waris Ketua RW

- 21 Juni 2021, 15:53 WIB
Plt. Wali Kota Cimahi Ngatiyana didampingi Kepala Kantor Cabang  BPJAMSOSTEK Cimahi, Agus Suprihadi menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris tenaga kerja di Pemkot Cimahi.
Plt. Wali Kota Cimahi Ngatiyana didampingi Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Cimahi, Agus Suprihadi menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris tenaga kerja di Pemkot Cimahi. /BPJamsostek Cimahi/

Baca Juga: Selamat Ulang Tahun Jokowi! Refly Harun: Semoga Bisa Berikan Berkah, Tapi Sayang Ada Kecenderungan Otoriter

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaa (BPJAMSOSTEK) Cimahi, Agus Suprihadi menjelaskankan, turut berduka cita yang mendalam atas kepergian almarhum semoga amal dan ibadahnya diterima di sisi Allah SWT.

Pihaknya, telah menjalankan tugasnya dengan memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.

"Semoga santunan ini bisa membantu meringankan beban hidup keluarga almarhum yang ditinggalkan," katanya.

Agus menambahkankan, Jaminan Kematian (JKM) merupakan program yang memberikan manfaat kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif dan bukan akibat kecelakaan kerja. Dengan total santunan sebesar Rp42 juta, selain itu BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan beasiswa bagi anak dari peserta yang meninggal dunia dengan catatan memiliki masa iuran minimal tiga tahun.

"Santunan diberikan untuk dua orang anak peserta secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan anak peserta. Rinciannya untuk TK sampai dengan SD mendapatkan santunan sebesar Rp1,5juta/tahun yang diberikan maksimal selama delapan tahun," paparnya.

Baca Juga: Jokowi Ulang Tahun ke-60, Demokrat Wanti-wanti Soal Covid-19 dan Rayuan Qodari

Bagi anak tingkat pendidikan SMP, pasalnya, mendapatkan santunan sebesar Rp2 juta/tahun maksimal selama tiga tahun dan bagi anak SMA senilai Rp3 juta/tahun maksimal tiga tahun, serta anak dengan jenjang pendidikan perguruan tinggi minimal Strata 1 sebesar Rp12 juta/tahun maksimal lima tahun.

Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah dan beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah dan atau bekerja.

“Perlindungan jaminan sosial merupakan kebutuhan yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja baik penerima upah atau sektor formal, pekerja bukan penerima upah atau informal, maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dengan mengikuti program BPJAMSOTEK, diharapkan pekerja dapat bekerja lebih produktif, aman dan nyaman karena telah terlindungi dari risiko – risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x