Semakin Kencang Diisukan, HNW Sebut Penambahan Masa Jabatan Presiden Adalah Ilegal

- 22 Juni 2021, 10:44 WIB
Hidayat Nur Wahid
Hidayat Nur Wahid /pks.id/





GALAMEDIA - Isu penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode semakin sering dibicarakan. Walaupun demikian, banyak pihak yang tidak setuju dengan wacana tersebut.

Salah satu pihak yang tidak menyetujui wacana tersebut adalah Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW).

HNW mengatakan bahwa skenario menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode adalah inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

"Karena bertentangan dengan konstitusi yang sudah mengatur dengan jelas masa jabatan Presiden fixed 5 tahun, dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan saja, yaitu 5 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945," kata HNW dikutip Galamedia dari Antara.

Baca Juga: Vokalis Steven and Coconut Treez, Tepeng Meninggal Dunia

HNW juga menegaskan bahwa tidak ada ketentuan perpanjangan tahun masa jabatan presiden, apalagi Pasal 22E Ayat (1) dan Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tegas mengatur pemilu diselenggarakan 5 tahun sekali, termasuk pemilihan presiden.

Bahkan, menurutnya Pemerintah dan DPR sudah membahas dan menyepakati UU tentang Pemilu dan Pilpres yang akan diselenggarakan 5 tahunan pada tahun 2024.

"Itu sesuai dengan ketentuan konstitusi. Dengan demikian, opsi penambahan tahun jabatan presiden juga tidak sesuai dengan konstitusi alias ilegal," ujarnya.

HNW menyayangkan karena isu penambahan masa jabatan presiden malah semakin kencang di era pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jerinx SID Kembali Berulah Usai Keluar Penjara, Nora Alexander Mengaku Pasrah dengan Sikap Suami

Ia menyayangkan sikap dari penyebar isu yang malah bukan berhenti saat pandemi Covid-19 melainkan makin mengkhawatirkan, melebar, kontroversial, dan semakin meresahkan.

Padahal, HNW menilai pembahasan soal masa jabatan presiden adalah sesuatu yang tidak kondusif untuk mengatasi bencana nasional nonalam seperti Covid-19.

HNW menilai pandemi Covid-19 bukan alasan legal untuk melanggar konstitusi atau untuk tidak melaksanakan ketentuan UUD NRI Tahun 1945.

Menurutnya, Covid-19 sudah menjadi pandemi di hampir seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia.

Baca Juga: Daftar Pemain Piala Euro 2020 yang Terpapar Covid-19, Mulai dari Skuad Belanda Hingga Spanyol

Oleh karena itu, akan aneh jika di Indonesia malah menjadikan Covid-19 sebagai alat untuk memperpanjang dan memperluas kekuasaan.

"Malah aneh kalau di Indonesia dijadikan pengecualian, dan sungguh keterlaluan apabila gagal tangani pandemi Covid-19 malah dijadikan alat untuk memperpanjang atau memperluas kekuasaan," ujarnya

Ia mengutarakan bahwa dalam kondisi darurat Covid-19 seharusnya rakyat tidak dibuat resah dengan wacana-wacana yang inkonstitusional.

"Semua pihak semestinya legawa dan mencerahkan rakyat, dengan konsisten melaksanakan dan menaati seluruh ketentuan konstitusi, termasuk soal kewajiban negara melindungi seluruh rakyat Indonesia dari Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: Ulang Tahun Ke-18, Berikut Perjalanan Karier Adhisty Zara

Selain itu, kata dia, juga harus menaati dan melaksanakan ketentuan konstitusi, yaitu melaksanakan pemilu dan pilpres 5 tahun sekali dengan memajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan konstitusi.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x