Pendukung Jokowi Jadikan Indonesia Darurat Covid-19 Alasan 3 Periode, HNW: Semua Pihak Mestinya Legowo

- 22 Juni 2021, 14:26 WIB
Hidayat Nur Wahid
Hidayat Nur Wahid /pks.id/

GALAMEDIA - Baru-baru ini publik dihebohkan isu terkait pendukung Jokowi yang diduga tengah merancang skenario berkaitan dengan wacana masa jabatan presiden tiga periode.

Kondisi Indonesia saat ini yang tengah mengalami darurat Covid-19 disebut bakal dijadikan skenario untuk melancarkan misi agar Jokowi menjabat tiga periode.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) pun mengaku mendengar kabar tersebut dan menyayangkan kencangnya isu Jokowi  tiga periode.

HNW menilai isu ini semakin mengkhawatirkan dan meresahkan.

Baca Juga: Akademisi Ini Berani Ingatkan Jokowi Soal 3 Periode Hingga Sebut Indonesia Bakal 'Tidak Ada'

"Terbaru, mereka yang menyoal masa jabatan presiden, menyampaikan skenario dengan alasan darurat Covid-19 maka masa jabatan presiden diwacanakan untuk diperpanjang beberapa tahun."

"Artinya, pemilu pun tidak akan diselenggarakan per 5 tahun sekali, sebagaimana ketentuan UUD NRI Tahun 1945," katanya dilansir Galamedia dari Antara pada Selasa, 22 Juni 2021.

Hidayat Nur Wahid menilai pandemi Covid-19 bukan alasan legal untuk melanggar konstitusi atau untuk tidak melaksanakan ketentuan UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga: Bantah Sang Bunda Miliki Utang Rp 400 Juta, Atta Halilintar: Gak Mungkin Orangtuaku Kayak Gitu!

Menurutnya, pandemi Covid-19 menyebar di hampir seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia.

Bahkan pemilu di Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Iran diselenggarakan sesuai dengan jadwal.

"Malah aneh kalau di Indonesia dijadikan pengecualian, dan sungguh keterlaluan apabila gagal tangani pandemi Covid-19 malah dijadikan alat untuk memperpanjang atau memperluas kekuasaan," ujarnya.

Baca Juga: Israel Siapkan Senjata Baru Laser Udara, Bisa Lumpuhkan Peluru Kendali Hingga Balon Pembakar

Ia juga mengatakan dalam kondisi darurat Covid-19 seharusnya rakyat tidak dibuat resah dengan wacana-wacana yang inkonstitusional.

"Semua pihak semestinya legowo dan mencerahkan rakyat, dengan konsisten melaksanakan dan menaati seluruh ketentuan konstitusi, termasuk soal kewajiban negara melindungi seluruh rakyat Indonesia dari Covid-19," tuturnya.

Selain itu, HNW menyebut pihak-pihak tersebut juga harus menaati dan melaksanakan ketentuan konstitusi, yaitu melaksanakan pemilu dan pilpres lima tahun sekali dengan memajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan konstitusi.

Baca Juga: Christ Wamea Sebut Manuver 3 Periode Sangat Aneh, Ketika Tiap Tahun Utang Menggunung dan Ekonomi Makin Anjlok

Hidayat Nur Wahid menegaskan tidak ada ketentuan perpanjangan tahun masa jabatan presiden. Apalagi Pasal 22E Ayat (1) dan Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tegas mengatur pemilu diselenggarakan 5 tahun sekali, termasuk pemilihan presiden.

Bahkan di era Covid-19, menurutnya, pemerintah dan DPR sudah membahas dan menyepakati UU tentang Pemilu dan Pilpres yang akan diselenggarakan lima tahunan pada tahun 2024.

"Itu sesuai dengan ketentuan konstitusi. Dengan demikian, opsi penambahan tahun jabatan presiden juga tidak sesuai dengan konstitusi alias ilegal," katanya.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 22 Juni 2021: Pasha Berhasil Temui Nana, Dewa Serahkan Buwana Corps ke Kevi

Hidayat Nur Wahid menyebut skenario menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode adalah inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

"Karena bertentangan dengan konstitusi yang sudah mengatur dengan jelas masa jabatan Presiden fixed lima tahun, dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan saja, yaitu lima tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945," ujarnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x