Anies Batasi Kegiatan Warga Jakarta Hingga 5 Juli 2021, Ini Dia Penjelasannya

- 23 Juni 2021, 18:18 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

GALAMEDIA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menarik rem darurat dan memperketat 11 sektor kegiatan warga.

Kebijakan diterapkan bersamaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama 14 hari mulai dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

"Kenaikan kasus Covid-19 yang secara signifikan terjadi akhir-akhir ini di DKI, membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus," ujar Anies dalam keterangannya, Rabu, 23 Juni 2021.

Oleh karena itu, tambah Anies, beberapa penyesuaian terkait jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan warga.

Baca Juga: Terima Gratifikasi Rp 9 Miliar, Eks Anggota DPRD Jabar Dituntut 6 Tahun Penjara

Anies pun meminta agar masyarakat tidak menyepelekan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.

"Saya perlu ingatkan lagi, kenaikan kasus adalah tanggung jawab kita untuk turut mengendalikan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat, agar penanganan Covid-19 dapat terlaksana dengan baik," tegasnya.

Berikut rincian 11 jenis Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x