Tok! HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Husin Shihab: Hukuman Penjara Gak Jera Bagi HRS!

- 24 Juni 2021, 14:29 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI Bogor. /Antara/

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Gus Sahal NU Mendadak Beri Pembelaan hingga Singgung Ayat Alquran

Oleh sebab itu, Husin Shihab menilai jika HRS pantas diberi hukuman setimpal.

"Hukuman penjara gak ada efek jeranya bagi HRS, kudu dihukum maksimal spy jera," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada HRS atas kasus swab test RS Ummi Bogor.

Ia terbukti bersalah telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ia dinyatakan bersalah lantaran menyiarkan berita bohong tentang hasil swab test miliknya yang dilakukan di RS Ummi.

Baca Juga: Innalillahi, Tengah Jalani Perawatan, Istri Sekjen APPSI Jabar Hembusnya Nafas Terakhir di RS Medina Garut

"Mengadili menyatakan terdakwa Mohammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim Ketua Khadwanto.

Meskipun dinyatakan bersalah, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara.

Terdapat hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim sehingga meringankan terdakwa.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x