Tok! HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Husin Shihab: Hukuman Penjara Gak Jera Bagi HRS!

- 24 Juni 2021, 14:29 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI Bogor. /Antara/

GALAMEDIA - Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab mengaku tidak terima dengan putusan Majelis Hakim atas kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab (HRS).

Seperti yang diketahui, HRS dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara.

Melalui akun Twitter pribadinya @HusinShihab, dirinya mengungkapkan bahwa HRS seharusnya divonis 10 tahun penjara sesuai dengan ancaman jika melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Harusnya divonis 10th penjara sesuai ancaman Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujarnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @HusinShihab pada Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga: 6 Presiden Tertampan di Dunia, Hebat Memimpin dan Punya Kharisma, Salah Satunya dari Indonesia

Lebih lanjut, Husin Shihab lantas menyebut bahwa HRS merupakan seorang residivis, lantaran pernah dua kali masuk penjara.

Tak berhenti disitu, Husin Shihab menilai bahwa selama ini pendukung dan simpatisan HRS yang menurutnya selalu membuat onar.

"Dia residivis (2x masuk penjara) pendukungnya selalu bikin onar, apalagi hari ini," tuturnya.

Bahkan ketua Cyber Indonesia tersebut mengatakan bahwa Habib Rizieq tidak akan jera dengan hukuman penjara.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Gus Sahal NU Mendadak Beri Pembelaan hingga Singgung Ayat Alquran

Oleh sebab itu, Husin Shihab menilai jika HRS pantas diberi hukuman setimpal.

"Hukuman penjara gak ada efek jeranya bagi HRS, kudu dihukum maksimal spy jera," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada HRS atas kasus swab test RS Ummi Bogor.

Ia terbukti bersalah telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ia dinyatakan bersalah lantaran menyiarkan berita bohong tentang hasil swab test miliknya yang dilakukan di RS Ummi.

Baca Juga: Innalillahi, Tengah Jalani Perawatan, Istri Sekjen APPSI Jabar Hembusnya Nafas Terakhir di RS Medina Garut

"Mengadili menyatakan terdakwa Mohammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim Ketua Khadwanto.

Meskipun dinyatakan bersalah, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara.

Terdapat hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim sehingga meringankan terdakwa.

Salah satunya adalah perihal status terdakwa yang memiliki keluarga dan merupakan seorang guru agama yang dibutuhkan masyarakat.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa punya keluarga dan sebagai guru agama ilmunya masih dibutuhkan masyarakat," tutur hakim.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x