"Saya inginkan pengawasan yang intensif dari tingkat kecamatan dan desa. Data penduduk yang terpapar Covid-19 harus benar-benar update. Jangan ada yang terlewat," tandasnya.
Baca Juga: Kemenag Tiadakan Sholat Idul Adha di Zona Merah dan Oranye Covid-19, Simak Ketentuannya
Bahkan sambung Dony, jika disuatu wilayah banyak warga yang terpapar Covid-19, maka harus dilaksanakan micro lockdown sesuai ketentuan yang berlaku.
Misalnya disuatu RT/RW ada lebih dari 10 orang yang terpapar, sesuai ketentuan harus dilaksanakan micro lockdown.
Tidak boleh ada orang yang keluar masuk dan aktivitas dihentikan. Tapi dijamin juga pasokan logistiknya.
"Banyak atau sedikitnya penderita Covid-19 menentukan zonasi sebagai dasar pemberlakuan micro lockdown. Ketentuannya, jika disuatu RT/RW yang terpapar Covid sebanyak 5 orang, berarti wilayah tersebut masuk Zona Kuning."
"Kalau 5 sampai 10 orang Zona Oranye. Di atas 10 Zona Merah. Alhamdulillah sejauh ini belum ada di Sumedang. Saya akan terus melihat situasi di lapangan. Kalau ada, cepat dilokalisir," pungkasnya.***