Habib Rizieq 'Tunggu' Hakim di Pengadilan Akhirat UsaVonis 4 Tahun Penjara

- 25 Juni 2021, 16:00 WIB
Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS UMMI.
Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS UMMI. /Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/

GALAMEDIA - Serba-serbi sidang putusan vonis terhadap eks Imam Besar Front Pembela islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) masih menyeruak hingga hari ini.

Salah satunya adalah soal HRS yang membisiki hakim soal mereka bakal bertemu di pengadilan akhirat usai sidang putusan dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor itu berlangsung.

"Insya Allah kita akan ketemu di Pengadilan Akhirat ," demikian kata HRS usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.

Potongan video tersebut sempat viral di media sosial khususnya Twitter dan dibagikan warganet.

"Sambil bersalaman beliau pun berkata lirih kepada sang hakim persidangan: SAMPAI BERTEMU DI PENGADILAN AKHIRAT".. Kuatkan IMAM BESAR kami Ya Rabb," tulis seorang warganet di Twitter dikutip Galamedia Jumat, 25 Juni 2021.

Baca Juga: Kudeta Partai Demokrat Belum Berakhir, Moeldoko Cs Gugat ke PTUN: Yakin Bakal Dikabulkan

Tidak hanya hakim, seorang warganet bahkan mendoakan agar siapa saja yang berkontribusi atas penjatuhan pidana kepada HRS.

"Jutaan umat islam akan menuntut anda hakim, di Pengadilan akhirat!!! dan siapapun yang ikut berkontribusi atas pidana HRS ini," tulisnya.

Berdasarkan video yang beredar, ucapan HRS itu dikatakan tak lama berselang usai sidang itu selesai dilaksanakan.

HRS nampak menyalami Majelis Hakim yang memimpin sidang hingga terucap kalimat 'Insya Allah kita akan ketemu di Pengadilan Akhirat'.

Seperti diketahui, HRS dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," ucap Hakim dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kamis, 24 Juni 2021.

Selain itu, HRS juga disebut terbukti menyebarkan berita bohong terkait informasi kesehatannya karena menyebut dirinya sehat padahal reaktif Covid-19 berdasarkan tes swab antigen.

Baca Juga: Adhie M Bentuk Seknas Jokowi Sudahlah, Analis Sebut Kemunculannya Sebagai Pengingat Jokowi Tak Layak Memimpin

"Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat Terdakwa memang belum di-PCR, dan baru di antigen. Namun, berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19, kondisi seperti ini disebut probable Covid-19 sehingga menurut majelis hakim, walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja Terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena Terdakwa probable Covid-19," papar Hakim.

"Sehingga informasi yang disampaikan Terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta karena Terdakwa sudah tahu dirinya reaktif Covid-19 namun Terdakwa tetap mengatakan 'kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik' tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkeyakinan Terdakwa telah siarkan kabar bohong," pungkas Hakim.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x